Rawan Konflik, Eksekusi Lahan Ditunda

Rawan Konflik, Eksekusi Lahan Ditunda

TAIS, BE - Kendati Pengadilan Negeri(PN) Tais telah menetapkan lahan perkebunan yang digarap oleh SI, PNS Pemda Seluma akan harus dikosongkan, namun karena dikhawatirkan menimbulkan konflik akhirnya eksekusi pengosongan lahan yang dijadwalkan pada Kamis (18/8) itu disepakati ditunda. Penundaan eksekusi lahan tersebut berdasarkan hasil rapat tertutup antara Pemerintah Kabupaten Seluma bersama tim terpadu, kemarin (9/8). Eksekusi lahan itu ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

‘’Jelas kita tidak ingin terjadi konflik. Kita lakukan mediasi lagi bersama warga tersebut,” tegas Wakil Bupati Seluma Suparto MSi usai rapat Rapat tersebut dihadiri unsur pejabat Pemda Seluma, Polres Seluma, Dandim Seluma, Danposal Pasar Seluma serta unsur forum komunikasi daerah lainnya. Data yang berhasil dihimpun, PN Tais juga telah memberikan surat peringatan untuk mengosongkan lahan seluas 5,29 hektar tersebut pada Kamis (11/8).

Eksekusi tersebut dilakukan karena penggarap lahan tetap berupaya mempertahankan lahan yang digarapnya selama ini, sekalipun lahan itu diklaim milik dan masuk hak guna ulayat (HGU) perusahaan perkebunan kepala sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

Penggarap lahan menilai lelang lahan yang pernah dilakukan dan dimenangkan PT SIL dianggap sudah kadaluarsa. Lantaran HGU PT Way Sebayur habis masa berlakunya pada 31 desember 2012.

Direktur Utama PT SIL Sunarto melayangkan surat ke PN Tais, 1 Maret 2016 lalu. PT SIL menyampaikan risalah sebagai pemenang lelang atas HGU eks PT Way Sebayur, seluas 2.812 hektar. HGU seluas itu sudah termasuk didalamnya lahan sawit yang digarap tergugat Sahrul seluas 5,29 hektar, yang posisinya berada ditengah-tengah HGU.

Direktur PT SIL Ribut Prahoro ketika dikonfirmasi menegaskan jika mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada masa mantan Bupati Seluma Iskandar Dayok, Mantan Sekda Seluma Syarifuddin Dahlan dan terakhir melalui Tenno Heika selaku anggota DPRD Seluma. Namun tetap saja mediasi yang dilakukan tersebut menemukan jalan buntu.

“Kita sudah melakukan mediasi dan siap mengganti rugi lahan yang digarap oleh yang bersangkutan, tapi dia tetap pada pendiriannya,” tegas Ribut kepada BE kemarin sore.

PNS tersebut bersikukuh pada pendirinyannya meminta ganti rugi lahan sebesar Rp 100 juta per Hektarnya. PT SIL tidak bersedia memenuhi tuntutan tersebut. Saat ini perusahaan hanya bersedia menyediakan anggaran ganti rugi lahan tersebut Rp 45 juta per hektar.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: