DPRD Rejang Lebong Belum Terima Status Tersangka Ketuanya

DPRD Rejang Lebong Belum Terima Status Tersangka Ketuanya

\"Raskin\"

CURUP, bengkuluekspress.com - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Rejang Lebong belum menerima pemberitahuan terkait dengan status tersangka Ketua DPRD Rejang Lebong berinisial AB. Untuk itu, Wakil Ketua BKD DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, terkait keberadaan status tersangka yang ditetapkan oleh Bareskim Polda Bengkulu dalam kasus dugaan penggelapan Raskin di desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.

\"Kita belum menerima soal pemberitaan di beberapa media yang menyatakan jika Pimpinan DPRD RL ditetapkan tersangka. Kita masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, baik dengan yang bersangkutan, maupun kita akan mengecek juga ke pihak Penyidik Bareskrim Polda Bengkulu,\" jelasnya, Selasa (09/08/2016).

Lanjutnya, jika persoalan ini menyangkut pribadi maka akan diserahkan ke Fraksi. Tapi jika membawa nama Instansi atau Lembaga DPRD RL, maka akan ada kebijakan pihaknya untuk memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

Kemudian ia menambahkan, kasus tersebut secara politis memang akan menghambat. Namun, untuk kegiatan di DPRD tidak terlalu mengganggu. Sebab DPRD merupakan suatu kelembagaan, maka terlaksananya suatu kegiatan tidaklah hanya berpangku pada 1 individu saja.

\"Anggota DPRD RL masih banyak, dan kita juga masih memiliki Wakil Ketua. Jadi meskipun ada masalah ini, kita masih bisa melaksanakan berbagai kegiatan dan berupaya menjalankan kegiatan kita se optimal mungkin sesuai dengan mekanisme yang ada. Selain itu, Ketua DPRD yang kini juga masih dapat menjalankan tugasnya, selagi belum adanya inkrah atau keputusan tetap dari Pengadilan.\" tegas Mahdi.(Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: