Pjs Kades Diduga Palsukan Data
ARGA MAKMUR, BE - Ketua Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Retes Kecamatan Air Padang Muksin, beserta dua perangkat desa lainnya mendatangi Kantor Badan Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Kamis pagi (4/8), Kedatangan Ketua BPD tersebut bertujuan melaporkan Pjs Kades Retes atas dugaan pemalsuan data saat mencairkan dana desa (DD). Data yang diduga dipalsukan itu berupa tanda tangan Ketua BPD serta stempel BPD.
Dijelaskan Muksin, pihaknya tidak terima telah dilangkahi oleh Pjs Kepala Desa itu dalam proses administrasi pencairan dana DD tersebut. Sebab, Pjs Kades melakukan pencairan tanpa melalui musyawarah dan persetujuan pihaknya terlebih dahulu.
\"Kita tidak terima telah dilangkahi dan melakukan pencairan itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan kita terlebih dahulu,\" kata Muksin kepada BE, kemarin.
Lanjutnya, pihaknya memang telah mengajukan untuk melakukan pencairan dana pembangunan desa tersebut. Namun, sebelum Pjs tersebut melakukan pencairan pihaknya tidak pernah merasa telah menandatangani berkas pengajuan pencairan.
\"Kita memang sudah mengajukan untuk melakukan pencairan, tapi saya belum menandatangani berkas pengajuan itu. Seharusnya dana itu tidak akan cair bila belum kami tandatangani semua,\" ujarnya.
Selain itu, lanjut Muksin, selama ini kebijakan-kebijakan Pjs Kades Retes juga menuai kontroversi di masyarakat Retes.
Pasalnya, setelah ia menjabat, beberapa perangkat desa mendadak diganti dengan keluarga besarnya, serta ia juga melakukan pemecatan terhadap Kasi Desa yang memiliki ijazah Strata 1 dan digantikan dengan yang hanya memiliki ijazah sekolah dasar (SD).
\"Padahal dalam aturan sudah jelas, seluruh perangkat desa minimal berpendidikan SMA, jadi Pjs Kades ini sengaja melakukan perombakan kabinet desa agar dapat memuluskan kinerjanya,\" tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD BU, Sugeng Prayitno menuturkan, pihaknya tidak mengetahui mengenai hal itu, namun apabila dokumen tersebut benar terbukti dipalsukan tanpa musyawarah masyarakat dan BPD setempat, sangat jelas sudah menyalahi aturan.
\"Laporan dari Ketua BPD ini baru saya terima dan akan saya pelajari, selanjutnya kami akan melakukan pengecekan. Jika terbukti benar, itu jelas menyalahi aturan bahkan bisa dipidana,\" tutupnya.(470)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: