Lima Pembunuh Yuyun Diancam Hukuman Mati

Lima Pembunuh Yuyun Diancam Hukuman Mati

CURUP, BE - Sidang perdana terhadap enam tersangka kasus pembunuhan Yuyun (13), warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding akhirnya digelar Kamis (4/8) kemarin. Lima dari enam tersangka yaitu mereka yang sudah berstatus dewasa didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

\"Untuk kelima orang tersangka yaitu Za Cs kita dakwa dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman mati,\" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, SH.

Selain dikenakan pasal 340, kelimanya juga didakwa dengan pasat 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dakwaan dengan pasal 80 dan 81 ini juga dikenakan untuk tersangka dibawah umur atas dengan inisial Ja.

Hanya saja, menurut Kajari, khusus untuk tersangka Ja, tidak akan dilakukan penahan, karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku, untuk tersangka yang usianya dibawah 14 tahun tidak akan dikenakan pidana namun hanya dilakukan tindakan saja.

\"Untuk Ja tidak akan dilakukan penahanan karena usianya belum sampai 14 tahun sehingga tidak ada pidananya namun akan kita berikan tindakan,\" terang Eko.

Dalam kesempatan tersebut, eko mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut memantau proses persidangan terhadap enam orang tersangka ini.

Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, meskipun majelios hakim sama yaitu Hakim Ketua Heny Faridha SH MH dan 2 hakim anggota masing-masing Hendri Sumardi, SH, MH dan Fakhrudin, SH MH.m namun sidang terhadap enam orang tersangka ini dilaksanakan secara terpisah.

Sidang pertama dilakukan untuk tersangka Ja, Ja disidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Curup. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya sempat diskor oleh majelis hakim lantaran tersangka Ja terlambat datang ke Pengadilan Negeri Curup.

Setelah sekitar satu jam sidang untuk Ja, kemudian majelis hakim melanjutkan sidang untuk lima tersangka dewasa di ruang sidang dewasa. Persidangan terhadap keenam tersangka tersebut berlangsung tertutup.

Penasehat Hukum Za Cs, Bahrul Fuady SH MH mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Tidak adanya eksepsi tersebut karena JPU hanya menyertakan perpu tentang perubahan perlindungan anak bukan kebiri. Karena menurutnya bila perpu kebiri dimasukkan maka pihaknya akan menyampaikan eksepsi. \"Secara umum kami tidak keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum,\" jelas Bahrul.

Dengan tidak mengakukan eksepsi ini, maka Bahrul meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (11/8) pekan depan. Dalam agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi. Namun ia belum bisa memastikan saksi apa yang akan dihadirkan karena kewenangan sepenuh ada dipihak jaksa. Namun menurut Bahrul bila dilihat dari persidangan lainnya untuk saksi pertama biasanya berasal dari korban atau keluarga korban.

Sementara itu, terkait dengan dimasukkannya pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Bahrul menjelaskan bahwa itu hak JPU dan mereka menerimanya. Hanya saja untuk membuktikan pasal tersebut tentunya dengan melihat fakta persidangan terlebih dahulu. Bila memang nanti terbukti maka akan dimasukkan pasal 340, namun apabila tidak maka pihaknya meminta agar pasal 340 ditiadakan.

\"Kita belum bisa memastikan, karena kita belum mendengarkan keterangan saksi, oleh karena itu kita akan dengar dulu keterangan saksi untuk memastikannya,\" terang Bahrul.

Disisi lain, pendamping keluarga Yuyun, Mardiani berharap agar kelima tersangka dewasa bisa dihukum matisedangkan tersangka Ja bisa dihukum seperti yang diputuskan terhadap 7 orang terpidana dibawah umur yang lebih dahulu disidangkan beberapa waktu lalu.

\"Hukuman yang diberikan harus bisa memberikan efek jera baik kepada pelakunya maupun orang lain sehingga kasus ini tidak terulang kembali,\" tegasnya.

Mardiani juga menyampaikan kekecewaanya kepada petugas Pengadilan Negeri Curup yang tidak mengizinkannya masuk dalam ruang persidangan. Hal tersebut karena ia tidak membawa surat kuasa atas pendampingan yang dilakukannya terhadap keluarga Yuyun. \"Seharusnya tidak perlu pakai surat kuasa, karena saya sudah berbulan-bulan mendampingi keluarga korban, maka mereka (petugas) tidak tahu,\" terang Mardiani.

Pelaksanaan sidang perdana tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun berjalan dengan kondusif, meskipun jumlah pengunjungnya tak seramai pengunjung saat vonis terhadap 7 tersangka dibawah umur beberapa waktu lalu, namun puluhan petugas kepolisian baik berpakain lengkap maupun berpakain preman melakukan pengamanan.

Untuk diketahui, kelima tersangka yang sudah dewasa yang akan menjalani persidangan hari ini adalah Za (22), To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19). Sedangkan satu orang yang masih berusia 13 tadalah Ja.

Sementara itu, dari 14 pelaku pemerkosa Yuyun, 7 diantaranya sudah divonis 10 Mei lalu masing-masing hukuman 10 tahun penjara. Hal ini setelah majelis hakim menimbang atas perbuatan yang telah mereka lakukan terbukti sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 80 ayat 3 nomor 35 thun 2014. Saat ini mereka sudah mendekam di Lapas Kelas II A Bengkulu, serta diikutsertakan dalam magang kerja, mengingat ke 7 pelaku tersebut masih anak-anak.

“Meski pun ada beberapa orang tua pelaku berdalih, jika anaknya tidak terlibat dengan berbagai alasan, namun pembelaan tersebut tidak dapat diterima, lantaran keterangannya berbeda dengan para pelaku saat menjalani sidang beberapa kali belakangan ini,” tegas salah satu majelis hakim Hendri Sumardi. Ada pun ke- 7 terpidana yang dinyatakan masih di bawah umur adalah, De (17), Da (17), FS (17), Su (17), Al (17), So (16) dan EK (16).(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: