Lolos Kebiri, Terancam Mati

Lolos Kebiri, Terancam Mati

Sidang Perdana Enam Pembunuh Yuyun

\"Curup_sidang

CURUP, BE- Untuk mengamankan jalannya persidangan perdana terhadap enam orang tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (13) warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding beberapa waktu lalu. Jajaran Polres Rejang Lebong akan menurunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan.

\"Untuk pengamanan yang kita lakukan, kita akan menurunkan sekitar 20 personil kita dalam sidang perdana besok (hari ini),\" ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK.

Menurut Kabag Ops, meskipun kali ini merupakan sidang perdana terhadap lima orang tersangka dewasa dan satu tersangka dibawah umur. Namun pengamanan yang dilakukan tetap maksimal meskipun jumlah personil yang diturunkan tidak sebanyak pada sidang putusan terhadap 7 tersangka dibawah umur beberapa waktu lalu.

\"Karena ini sidang perdana, sehingga jumlah personel yang kita turunkan tidak sebanyak pada sidang vonis beberapa waktu lalu, namun pengamanan tetap maksimal,.\" tegas Kabag Ops.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Eko Hening Wardono SH membenarkan bahwa hari ini memang dijadwalkan persidangan terhadap 6 orang tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.

Sidang sendiri menurut Eko akan dilasanakan di Pengadilan Negeri Curup. \"untuk sidang lima tersangka dewasa yaitu Za dan kawan-kawan serta satu orang anak-anak yang masih berumurn 13 tahun yaitu Ja akan dilaksanakn besok (hari ini),\" terang Eko.

Dijelaskan, Eko untuk sidang perdana ini, agendanya yaitu membacakan dakwaan terhadap keenam orang tersangka tersebut. Sedangkan untuk pemanggilan saksi-saksi termasuk saksi dari 7 orang terpidana yang sudah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Bentiring akan diagendakan pada sidang-sidang selanjutnya.

\"Untuk menghadirkan 7 orang terpidana dibawah umur, kita akan melakukan sejumlah persiapan terlebih dahulu, karena mengingat jarak dan keamanan bagi mereka,\" jelas Eko.

Sementara itu, saat ditanyai mengenai apakah akan berlaku hukum kebiri terhadap lima orang tersangka dewasa ini. Eko belum bisa memastikan, namun menurutnya kemungkinan besar tidak, karena undang-undang yang mengatur hukuman kebiri tersebut tidak berlaku surut, namun menurutnya tidak menutup kemungkinan bila ada perubahan selama proses persidangan.

Untuk diketahui, kelima tersangka yang sudah dewasa yang akan menjalani persidangan hari ini adalah Za (22), To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19). Sedangkan satu orang yang masih berusia 13 tadalah Ja.

Rencananya persidangan keenam tersangka ini akan dilakukan oleh majelis hakim yang memimpin sidang terhadap 7 terpidana yang lebih dahulu menjalani persidangan beberapa waktu lalu. Majelis hakim yang akan memimpin sidang terhadap enam tersangka ini adalah Hakim Ketua Heny Faridha SH MH dan 2 hakim anggota masing-masing Hendri Sumardi, SH, MH dan Fakhrudin, SH MH.

Lima dari enam tersangka yang sudah bersatus dewasa akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Selain dikenakan pasal 340, Eko juga menjelaskan kelima tersangka dewasa dan satu tersangka anak-anak juga akan dijerat pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: