Dewan Tolak Bahas APBD-P
BENGKULU, BE - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Bengkulu 2016 ini terancam dibatalkan. Hal itu dikarenakan Pimpinan DPRD Kota Bengkulu pun sepakat agar pembahasan APBD Perubahan tidak dilaksanakan, karena banyak jabatan kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan beberapa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang masih berstatus sebagai pelaksana tugas (plt).
“Saya bisa katakan, kami DPRD tidak mau melakukan pembahasan APBDP karena beberapa TAPD seperti Kadis DPPKA dan Kepala Bappeda masih berstatus Plt. Jadi, kami tidak akan bahas,” tegas Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE, kemarin (3/8).
Dijelaskannya, seminggu yang lalu para pimpinan dan lintas komisi DPRD Kota telah melakukan konsultasi langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya seorang pelaksana tugas tidak mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan-keputusan strategis, apalagi keputusan soal anggaran. Kemudian, Plt juga tidak berwenang mengambil keputusan soal kepegawaian, baik mengangkat, memberhentikan, terlebih lagi membuat SK PTTK dan sebagainya.
Karena itu, pihaknya menjaga agar keputusan yang dibahas dalam APBD Perbuhana ini harus tetap pada koridor aturan yang ada.
“Ketika kita melakukan pembahasan, sementara dari pihak TAPD sendiri bisa dikatakan tidak kompeten, maka kita tidak mengingginkan bahwa ouput/produk dari APBD kita ini nanti cacat dan bermasalah dengan hukum,” tegas politisi Nasdem ini.
Untuk itu, ia mendesak Pemerintah Kota Bengkulu untuk segera melakukan seleksi lelang jabatan. Menurutnya, terkait permasalahan lelang jabatan yang sempat mencuat ke masyarakat 2015 lalu, pihak Pemkot sendiri telah diberikan rekomendasi oleh KASN untuk kembali ke titik nol dan dilakukan assesment ulang.
“Tapi sampai hari ini setelah polemik itu, belum ada proses pelelangan ulang. Saya pikir ini harus segera dilaksanakan, karena pemerintahan ini harus berjalan dengan baik. Kalau tidak bisa mengambil keputusan strategis bagaimana SKPD ini bisa berjalan dengan baik, dan bagaimana pembangunan ini bisa dijalankan,” papar Erna.
Lambannya pelaksanaan lelang jabatan, menurutnya terkesan tidak ada upaya yang maksimal dari pemerintah kota untuk mensukseskan pembahasan APBD Perubahan. Karena, lelang jabatan yang telah molor terlalu lama dilaksanakan pada akhirnya berdampak terhadap penetapan anggaran dalam melanjutkan pembangunan di Kota Bengkulu.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar melibatkan pihak-pihak pusat dalam tim lelang nantinya, diantaranya seperti Kemenpan-RB, BKN, dan KASN. Itu bertujuan supaya hasil dari lelang ini tidak lagi menimbulkan permasalahan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Menurutnya, orang yang ditempatkan di SKPD ini harus sesuai dengan kemampuan dan bidangnya. Sehingga pemerintahan ini dijalankan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan dan kualitas sesuai dengan bidangnya.
Meski proses pelelangan terus dikejar oleh Pemerintah Kota dan telah ditargetkan untuk dimulai pada Agustus ini, namun hingga saat ini pihak pemkot belum juga memulai karena menunggu SK panitia seleksi (Pansel) dari Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
Namun, menurut Erna dengan baru dimulainya sekarang maka tidakmenutup kemungkinan pembahasan APBDP akan semakin molor karena dalam proses lelang tersebut membutuhkan waktu setidaknya hingga 3 bulan kedepan yaitu hingga November 2016.
“Kita lihat dulu prosesnya apakah setelah ini akan segera dilelang? Ataukah tidak sama sekali? Kalau pejabat belum didefinitifkan, kita tidak bisa bahas APBDP, dan ini sudah terjadi juga di daerah lain,” terang Erna.
Seharusnya, lanjut Erna, dari awal ini Pemda Kota harus memikirkan agar tidak sering menggelar mutasi pejabat agar plt tidak terlalu banyak.
\"Ada konflik itu seharusnya cepat untuk diproses, makanya kita ini minta bagaimana Pemda Kota punya upaya agar ada tata kelola pemerintahan ini yang baik. Tapi kita tetap berharap agar proses ini segera dijalankan secepat mungkin,” tandasnya.(805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: