Pelaku Penipuan Digulung Polisi

Pelaku Penipuan Digulung Polisi

\"kriminal_penjara_tangkap_polisi_1-01\"

KELAM TENGAH, BE - Pelaku penipuan bernisial HA (36), warga Desa Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, terpaksa mendekam di balik dinginnya sel tahanan Mapolres Kaur, Jum’at (29/7) kemarin. HA digulung tim Buser Polres Kaur diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Sukman (50), warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, terkait penipuan CPNS dan proyek yang merugikan korban hingga Rp 132 juta.

“Ya pelaku penipuan yang dilaporkan korban beberapa waktu lalu sudah kita amankan di tahanan Mapolres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Johan Andika, SE SIK melalui Kanit Pidum Ipda I Wayan Atmaja STK, Jum’at (29/7) kemarin.

Dikatakan Kanit, pelaku HA diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pelaku Desa Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah. Pelaku diamankan berawal dari laporan korban Sukman yang mengaku telah menjadi korban penipuan. Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, korban tertipu sejumlah uang tunai Rp 132 juta.

Karena tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan pelaku tersebut ke Mapolres Kaur. Dari laporan tersebut, tim Buser langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka dan langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk menjalani proses selanjutnya.

“Kita menahan pelaku ini sudah cukup bukti, kasus penipuan ini sebenarnya sudah terjadi pada tahun 2007 lalu, tapi baru dilaporkan tahun 2016 ini. Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Kanit.

Sebagaimana dilaporkan, kasus penipuan ini terjadi pada Agustus 2007 silam. Saat itu pelaku mendatangi korban dan berjanji akan membantu kelulusan anaknya dalam tes CPNS 2017 dan meminjam uang korban karena ada proyek dan korban dijanjikan akan mendapatkan fee dari proyek tersebut.

Untuk menjadikan anak korban CPNS dan memuluskan mendapatkan fee proyek tersebut, secara bertahap pelaku meminta uang kepada korban, dengan penyetoran awal pada tanggal 8 Agustus 2007 sebesar Rp 45 juta, tanggal 12 September 2007 sebesar Rp 25 juta, tanggal 24 Agustus 2008 sebesar Rp 33 juta dan tanggal 24 Agustus 2008 sebesar Rp 29.250 juta.

Namun dia harus kecewa karena saat diumumkan nama anaknya tidak tercantum sebagai peserta yang lulus tes juga korban tak kunjung mendapatkan fee proyek seperti dijanjikan pelaku. Karena merasa menjadi korban penipuan selanjutnya korban melaporkan pelaku ke Mapolres Kaur. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: