Pengantin Baru Diciduk di Rumah Mertua

Pengantin Baru Diciduk di Rumah Mertua

Cabuli Gadis Di bawah Umur

\"pengantin AIR NIPIS, BE - An (18) warga Desa Ganjuh, Pino harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya pria yang baru satu minggu ini menikahi istrinya warga Desa Suka Negeri Air Nipis, dibekuk polisi. Penyebabnya, sebelumnya ia telah dilaporkan mencabuli siswi salah satu SMAN di BS, Mawar (16) -- nama samaran-- warga Kecamatan Pino Raya.

An dibekuk Minggu (24/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB di rumah mertuanya di Desa Suka Negeri. Saat ini ia sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolres BS.

Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar membenarkan telah membekuk pria yang baru menikah tersebut. An dibekuk setelah korban melapor ke Mapolres BS Senin (27/6). Korban mengaku sudah sudah dicabuli An sebanyak dua kali. Pertama 9 Januari lalu sekitar pukul 10.00 WIB, di pondok kebun Sawit di Desa Ganjuh. Lalu yang kedua 15 Januari sekitar pukul 11.00 WIB di pondok kebun sawit di wilayah Kecamatan Seginim.

Peristiwa pencabulan itu diketahui keluarga korban pada Februari 2016 lalu. Saat itu An bersama orang tuanya berjanji akan menikahi korban kepada orang tua korban pada April 2016. Hanya saja hingga saat melapor ke Polres BS, An ingkar janji dan tidak mau menikahi korban.

Usai menerima laporan tersebut, sambung Rizqi, pihaknya langsung menelusuri keberadaan terlapor. Hingga akhirnya diketahui terlapor sudah menikah satu minggu lalu dan tinggal bersama mertuanya di Desa Suka Negeri, Air Nipis. Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung menuju rumah tempat tinggal terlapor. Setelah dipastikan terlapor ada di rumah tersebut, Minggu malam, anggota Satreskrim Mapolres BS langsung membekuknya. \"Saat ini terlapor pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah kami bekuk untuk diproses hukum,\" ujar Rizqi.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: