Rp 447,3 Juta Uang Negara Dikembalikan

Rp 447,3 Juta Uang Negara Dikembalikan

\"korupsi_uang_rupiah_anggaran\"TUBEI,Bengkulu Ekspress - Selama tahun 2016 ini, selama pengusutan perkara memberantas dan menekan angka korupsi di Kabupaten Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong berhasil mengembalikanuang kerugian negara sebesar Rp 447,3 juta. Uang tersebut hasil pengembalian kerugian negra ke kas daerah dari 5 terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Lebong. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi kasi pidsus, kasi intel dan kasi datun pada saat jumpa pers dalam rangka HUT Adhyaksa ke-56 Kemarin (22/7). \"Selama tahun 2016 ini kita menangani beberapa kasus yang telah putus Pengadilan Tipikor. Selain berhasil menjerat pelaku korupsi dengan pidan penjara, kita juga berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus yang terjadi,\'\' kata Kajari. Total Kerugian Negara yang di kembalikan sebesar Rp 447 Juta lebih dengan rincian Uang pengganti sebesar Rp 197,3 juta dan denda sebesar Rp 250 juta. Adapun Pengembalian kerugian Negara ini di lakukan oleh terpidanan Pepy Mahendra yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran rutin Satpol PP tahun 2014 sebesar Rp 95 juta, Azwar SE Rp 89,3 juta yang juga terbukti melakukan koruspsi anggaran Satpol PP tahun 2014. Pengembalian Kerugian Negra juga di lakukan 2 terpidana kasus korupsi alat laboratorium di BLHKP Lebong , M Yasin RP 10 juta dan Emi Nurlela Rp 3 juta. Sedangkan terpidana korupsi yang membayar denda sesuai dengan putusan majelis hakim tindak pidana korupsi dilakukan H Indra Antoni yang terbukti melakukan Koruspi dalam kasus pengadaan pakaian dinas Pemda Lebong tahun 2010 sebesar RP 200 Juta. Berikutnya terpidana lain yang membayar denda, yakni Pepy Mahendara Rp 50 juta dalam kasus korupsi anggaran Satpol PP.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: