Kadis dan Sekretaris DKP Dijebloskan ke Penjara

Kadis dan Sekretaris DKP Dijebloskan ke Penjara

\"JEBLOSKAN

BINTUHAN, BE - Kepala Dinas (Kadis) dan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaur, YE dan SA serta HE selaku rekanan kontraktor CV Bayu Putra Direktur, digiring penyidik Kejari ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara Lapas Manna, Kamis (21/7). Sebelumnya, sekitar dua bulan lalu, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

“Ya dari tiga orang tersangka korupsi itu yang sudah kita tahan dua orang, yakni SA dan HE, sedangkan untuk YE masih perjalanan dinas dan setelah pulang nanti akan segera kita tahan,” kata Kajari Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH saat ditemui BE usai upacara HUT Adyaksa ke-56 Jum’at (22/7) kemarin.

Dikatakan Douglas, ketiga tersangka yakni YE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SA Pejabat Pengelolaan Kegiatan (PPK), serta HE selaku rekanan kontraktor yang melaksanakan kegiatan proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara atas proyek pengadaan kapal DKP Kaur senilai Rp 850 juta, tahun 2015 lalu, dijebloskan penyidik Kejari Kaur ke Rumah Tahanan Kelas II B Manna. Penahan ini dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses persidangan nantinya.

“Penanahan ini kita khawatirkan tersagka akan melarikan diri, maka kita tahan, dan kini dua tersangka sudah di Lapas Manna,” ujarnya.

Ditambahkannya, terkait dengan YE selaku Kadis DKP yang kini belum ditahan karena sedang dinas luar, pihak Kejari Kaur akan melakukan pemanggilan kedua setelah yang bersangkutan pulang dari dinas luar. Pihaknya akan segera menjebloskan tersangka ke lapas Manna bersama kedua tersangka tersebut.

“Untuk YE sudah kita panggil ulang, dan memang kita sudah mendapatkan surat dari Sekda kalau yang bersangkutan sedang DL, nanti setelah yang bersangkutan pulang akan segera kita tahan,” tegasnya.

Ketiga tersangka ini dijerat UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi diubah UU Nomor 20 Tahun. 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. Ketiga tersangka ditahan karena korupsi proyek pengadaan kapal senilai Rp 850 juta pada tahun 2015 yang lalu.

Dalam pekerjaan proyek tersebut terindikasi ada mark up dalam pembelian kapal dengan kapasitas 12 gross ton (GT). Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak Kejari Kaur jumlah kerugian negara berkisar Rp 200 juta.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: