Kades Tersandung Hukum Silakan Diproses
KOTA MANNA, BE - Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH mengingatkan para kepala desa (Kades) agar mengelolah alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak Juknis). Pasalnya jika terjadi penyimpangan dan diproses hukum, dirinya tidak akan melindungi kades tersebut.
\"Para Kades saya ingatkan agar pengelolaan ADD dan DD sesuai dengan juklak dan juknis, jika tersandung masalah hukum, saya tidak akan membelanya,\" kata Bupati saat memberikan pengarahan pada kades di gedung reptaloka sekretariat Pemda BS, Rabu (20/7).
Menurut Bupati, dalam dua tahun terakhir ini, masing-masing desa seakan mendapat durian runtuh, sebab jika selama ini hanya mendapatkan bantuan desa (Bandes) yang besarannya hanya Rp 20 juta pertahun. Namun saat ini sudah menerima ADD dan DD hingga Rp 1 Miliar per desa. Dengan dana yang besar ini, kades diingatkan agar tidak gelap mata sehingga menyalahgunakan dana tersebut untuk memperkaya diri.
\"Kalau saya tahu ADD dan DD dikorupsi oleh kades saya pun akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,\" ancamnya.
Disamping itu juga, dirinya juga mengingatkan para kades agar tidak sembarangan memberhentikan perangkatnya, sebab selama ini sudah banyak laporan kades memecat perangkatnya tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, jika perangkat ada masalah, kades harus berikan pembinaan, jika tetap tidak mendukung program pembangunan, baru perangkat diganti, dan itu pun harus melalui mekanisme yang jelas.
\"Terkait perangkat desa, kades jangn asal pecat hanya karena alasan suka atau tidak suka, pergantian kades harus sesuai mekanisme yang berlaku,\" tutup Dirwan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: