27 Persen Kades Tamatan SMP
MUKOMUKO, BE – Perda nomor 12 tahun 2006 yang mengatur tentang organisasi pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko, yang salah satunya menjelaskan bahwa calon kades memiliki pendidikan terakhir minimal SMA sederajat, belum dapat dijalankan secara maksimal. Pasalnya dari 148 desa sekitar 27 persen kades tamatan SMP sederajat.
Hal ini diakui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemkab Mukomuko, Ramdani SE. Menurutnya saat kades tersebut mencalonkan diri oleh panitia pilkades tetap diterima hal tersebut dikarenakan di beberapa desa itu tidak ada calon lain yang berijazah SMA sederajat. “Jika yang mencalon kades hanya berijazah SMP mau tidak mau tetap diterima dan calon tersebut bisa ikut dalam bursa pilkades,” katanya.
Meskipun masih ada kades yang tamatan SMP, kata Ramdani, pemerintah di desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar. Begitupun dengan pembuatan administrasi desa dimana kades juga dibantu atau didampingi sekdes.
Terkait masalah itu, Ramdani mengaku, kedepannya mereka akan mengajukan revisi Perda nomor 12 tahun 2006 itu ke DPRD Mukomuko. “ Ada beberapa perda yang kita ajukan untuk direvisi selain Perda nomor 12 tahun 2006 juga Perda nomor 14 tahun 2006 tentang pemilihan dan penetapan kepala desa,” ujarnya.
Dengan adanya revisi tersebut maka perda-perda akan lebih jelas mengatur tentang organisasi di desa, seperti tentang tahapan-tahapan pilkades, pengunduran diri apabila incumbent kembali mencalonkan diri dan lainnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: