Objek Wisata Belum Setor PAD

Objek Wisata Belum Setor PAD

\"SEPI

BINTUHAN, BE - Sejumlah objek wisata yang melakukan pungutan retribusi resmi sampai saat ini belum menyampaikan laporan penghasilan kepada Dinas Pariwisata Industri Kreaktif Pemuda dan Olahraga (Dinas Parinkepora). Sehingga jangankan jumlah PAD yang akan disampaikan, taksiran PAD yang diproleh juga belum diketahui.

“Laporan penghasilan objek wisata di Kaur usai lebaran ini belum melapor ke kita,” kata Kepala Dinas Parinkepora Dra Reflita Dwiana MSi belum lama ini.

Dikatakannya secara umum target PAD yang dibebankan kepada pengelola memang tidak begitu besar. Namun mereka wajib menyampaikan PAD sebesar 10 % dari pendapatan bersih yang bereka dapatkan. Artinya kalau pendapatannya Rp 50 juta maka PAD yang harus disampaikan sebesar Rp 5 juta.

“Ada beberapa objek wisata yang mengurus izin penarikan retribusi diantaranya Pantai Laguna Merpas, Pantai Wayhawang, Danau Kembar dan Pantai Muara Sambat, objek wisata ini wajib menyampaikan laporan mengenai hasil dari penarikan retribusinya,” ujarnya.

Diakuinya dari empat pantai tersebut kesemuanya termasuk ramai pengunjung, bahkan selama beberapa hari terakhir pengunjung masih ramai. Penarikan ritribusi juga bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu satu kali masuk objek wisata.  Penarikan ritribusi tergantung dengan fasilitas yang disediakan di dalam objek wisata tersebut.

“Kalau untuk pantai Linau, tidak menyetorkan retribusi sebab dikelola langsung oleh Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Linau,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, pantai Laguna Samudera di Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal, mematok tarif sebesar Rp 15 ribu untuk masuk ke dalam objek wisata tersebut, sementara Danau Kembar mematok biaya sebesar Rp 5 ribu dan Pantai Wayhawang sebesar Rp 15 ribu dengan parkir.  Sedangkan pantai Linau sebesar Rp 5 ribu satu kali masuk sama halnya dengan pantai Hili Semidang Gumay yang juga menetapkan tarif sama sebab sama sekali tidak ada hiburan di dalam lokasi pantai tersebut.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: