Dewan Tutup PT WSKT

Dewan Tutup  PT WSKT

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur merekomendasikan agar PT. Waskita Karya (WSKT) yang mulai dibangun di Jalan Raya Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, ditutup sementara. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pemecah batu (stone crusher) tersebut belum memiliki ijin yang lengkap. “Oleh karena itu karena tidak memiliki izin seperti IMB, HO dan lainnya, untuk sementara kegiatan pembangunan PT WSKT ini ditutup,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaur, Abdul Hamid SPd, saat melakukan Sidak bersama lintas Komisi di PT WSKT Desa Beriang Tinggi, Jum’at (15/7) kemarin. Dikatakan Hamid, rekomendasi penutupan perusahaan ini dikeluarkan setelah adanya aksi masyarakat sekitar yang mengeluhkan keberadaan PT WSKT itu. Sebab pabrik pemecah batu itu sampai saat ini belum mengantongi izin, seperti izin gangguan (HO) Izin Mendirikan Bangunan Izin Usaha Pertambangan(IUP) dan izin Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dari dinas terkait. Juga berada di tengah pemukiman masyarakat, jarak antara pabrik dengan sekolah, Puskesmas hanya 150 meter. Sebab berdasarkan hasil pemantauan dan pengamatan di lapangan, pabrik/mesin itu yang sekarang dalam proses pembuatan dan apabila telah beroperasi nanti tentu akan menimbulkan dampak. Antara lain, akan menganggu kesehatan pada anak-anak dan penduduk setempat yang disebabkan karena populasi debu yang ditimbulkan oleh mesin, dan juga menggangu proses belajar SDN 44 yang disebabkan oleh kebisingan mesin pemecah batu tersebut. “Sehubungan dengan ini, kami dari dewan meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan dulu kegiatan pembangunan ini, dan jangan sampai nanti masalahnya tambah panjang. Kami juga sangat menyambut baik dengan adanya pabrik WSKT ini,” terangnya. Senada juga disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Kaur, Deny Setiawan SH, mengatakan penutupan sementara aktivitas pembanguna pabrik PT WSKT milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu untuk sementara ini dihentikan terlebih dahulu. Apabila di kemudian hari pihak pengelola pabrik masih tetap mejalankan kegiatannya sebelum mendapatkan izin, maka dengan terpaksa dewan bersama anggota Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa. “Sebelum ada izin lengkap dari pihak terkait saya minta pembangunan ini dihentikan terlebih dahulu, dan kalau masih juga melakukan aktivitas pembangunan nanti kita akan tutup paksa,” tegas Deny. Sementara itu, salah satu perwakilan dari PT WSKT Pramana mengaku, pembangunan pabrik PT WSKT di Desa Beriang Tinggi itu lah mendapatkan izin dari Kades dan masyarakat sekitar. Namun untuk masalah izin lain seperti HO, UKL dan lainya sedang dalam proses. “Kalau izin dari semua Kades Tanjung Kemuning ini sudah ada semua, dan kalau yang lain kita sedang diurus, karena tidak tidak mungkin tidak ada izin karena PT ini plat merah. Juga kalau memang ditolak nanti kita akan pindah tempat,”tutupnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: