Biaya Nikah Tetap Rp 30 Ribu
MUKOMUKO,BE – Biaya resmi bagi warga yang ingin menikah masih terjangkau yakni hanya Rp 30 ribu. Biaya itu diberlakukan diseluruh kantor urusan agama (KUA) di kabupaten ini.\"Biaya resmi untuk pernikahan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya,\" terang Kakan Kemenag Mukomuko Drs Hamdani MPd. Biaya itutelah ditetapkan dan sudah ada ketentuan yang disampaikan masing-masing kepala KUA kepada orang yang ingin menikah.
Menurutnya untuk tingkat pernikahan di wilayah ini terbilang tinggi. Pada tahun 2012 lalu jumlah warga yang menikah mencapai 1.654 pasang. Dari jumlah itu yang terbanyak berada di wilayah Kecamatan Penarik dengan jumlah 241 pasang dan yang paling sedikit di Kecamatan Air Dikit berjumlah 48 pasang.
Waktu pelaksananaan pernikahan ataupun ijab qabul yang dilakukan pasangan yang menikah masih bervariasi. Ada yang menikah pada pagi , siang dan sore hingga ada juga menikah pada tengah malam. Meskipun demikian tidak ada larangan atau lainnya mengenai nikah pada malam hari. \"Tidak ada masalah masih ada warga yang menikah pada malam hari. Hal tersebut menandakan aturan adat di suatu desa atau kecamatan itu tetap dijaga dan dilaksanakan,\" katanya.
Sementara itu, perihal kejadian nikah siri. Sejauh ini Kemenag belum mengetahui atau mendengar dilaksanakan. Begitu juga dengan jajaranya tidak pernah melaksanakan nikah siri.
Menurut Hamdani nikah sirih didalam agama Islam sah hanya saja pasangan tersebut tidak ada pengakuan secara hukum dan tidak mendapatkan buku nikah. Hal tersebut tentunya akan mempersulit pasangan suami istri yang bersangkutan untuk pengrusan kepentingan pribadi. \"Kita sarankan menikah sesuai dengan sariat agama dan hukum yang berlaku,\" demikian Hamdani. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: