Kafe Bombaru Diduga Melanggar
BENGKULU, BE - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi saat melakukan penelitian untuk pemugaran Benteng Marlborough beberapa hari lalu, menemukan bangunan Kafe Bombaru yang menggunakan bekas gudang garam di kawasan Benteng Malborough tepatnya di depan Mess Pemda Provinsi Bengkulu, diduga melanggar aturan. Sebab, kawasan tersebut masuk ke dalam kawasan cagar budaya yang dikelola BPCB Jambi.
\"Sampai saat ini tidak ada izin atau rekomendasi dari BPCB Jambi tentang pemanfaatan kawasan cagar budaya itu menjadi kafe atau peruntukan lain,\" kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, Muhammad Ramli kepada BE.
Ia mengatakan, secara aturan pemanfaatan cagar budaya yang letaknya berada di sisi Benteng Marlborough tersebut dimungkinkan melalui pihak ketiga, namun harus melalui prosedur.
Pemanfaatan cagar budaya, lanjutnya, sebenarnya bisa saja, namun dengan syarat tidak diperbolehkan mengubah bentuk atau tata letak bangunan. Serta pemanfaatannya harus berdasarkan prinsip pelestarian.
\"Sebelum dimanfaatkan, perlu dilakukan kajian sehingga tidak merusak cagar budaya tersebut,\" ujarnya. Ia mengaku informasi pemanfaatan cagar budaya tersebut dari kelompok masyarakat, karena selama ini BPCB tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi pemanfaatan.
Terkait pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut, pihak BPCB akan menyurati walikota Bengkulu mempertanyakan izin dan prosedur pemberian izin pemanfaatan bangunan kafe tersebut. \"Penetapan bangunan tersebut menjadi benda cagar budaya berdasarkan SK nomor 91 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik,\" ungkapnya.
Pantauan di lokasi benda cagar budaya tersebut, pengelola tetap mempertahankan bentuk asli bangunan yakni berbentuk gudang memanjang dengan material batu bata.
Hanya saja saat dikonfirmasi, pemilik kafe tersebut enggan memberikan jawaban.(722)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: