Biaya Pembuatan IMB Dipertanyakan

Biaya Pembuatan IMB Dipertanyakan

\"rancangan-bangunan\"KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Anggota DPRD Kepahiang, Agus Sandrila mempertanyakan mekanisme atau penghitungan biaya yang digunakan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) dalam  pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, adanya perbedaan biaya yang cukup mencolok antara pengajuan pembuatan IMB oleh masyarakat dengan pejabat. Untuk masyarakat mencapai angka sebesar Rp 21 juta, sedangkan pejabat hanya Rp 4 juta. \"Dalam rapat tadi menurut Zainal toko Yono sebesar Rp 21 juta, sedangkan Sekda menurut Zainal tadi hanya Rp 4 juta. Ini yang saya maksud harus dilakukan pemutihan terlebih dahulu,\" singkat Agus. Agus menyarankan, agar KP2T berkoordinasi dengan Bupati untuk mencarikan solusi sehingga objek bangunan yang bermasalah dapat mengurus IMB sesuai dengan ketentuan dan tidak adanya perbedaan penghitungan  biaya. \"Saya saran agar koordinasi dengan Bupati terlebih dahulu, untuk saya sendiri sudah pernah saya ajukan berkasnya, namun saat itu kasih perizinannya masuk penjara sehingga sampai sekarang belum saya urus lagi,\" tuturnya. Kepala KP2T  Kepahiang, Arpan Efendi ketika dikonfirmasi BEmengatakan, pengurusan IMB oleh pemilik bangunan Toko Yono dan bangunan Sekda berlangsung dibawah 2014, saat dirinya belum menjabat sebagai Kepala KP2T. \"Karena itu belum dimasa saya, jadi saya tak dapat mengomentari itu,\" singkatnya Arpan mengatakan, bila hitung-hitungan atau mekanisme penentuan nilai biaya dilakukan oleh tim teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU) terhadap objek bangunan. Tim teknis mengitung mulai dari  pemakaian galian C hingga bidang bangunan. \"Kalau hitungan itu ada di tim teknis PU, setelah mereka menghitungnya mereka berkordinasi dengan KP2T. Kita juga tidak menerima pembayaran IMB, karena pembayaran dilakukan di bank,\" ungkap Arpan. Dikatakannya, bila permasalahn IMB bukan hanya terletak pada anggaran yang harus dikeluarkan pemilik bangunan, tetapi juga ada banyak bangunan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2011 tentang penerbitan IMB. \"Dalam BAB III itu ada Garis Sepandan Pagar (GSP) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB), dalam ketentuan disebutkan untuk jalan provinsi itu GSP 10 meter  dan GSB 15 Meter, sedangkan jalan kabupaten GSB 10 meter dan GSP 5 Meter. Lalu untuk jalan lingkungan GSB 5 dan GSP 5 meter. Karena bangunan bertentangan dengan GSB dan GSP itu dilanggar, maka kita tidak  terbitkan IMB-nya,\" tegas Arpan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: