Guru Mesum Terancam Dipecat
ARGA MAKMUR, BE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bakal menindak tegas kasus asusila yang dilakukan salah satu guru sekolah dasar (SD) di Desa Senali, Kecamatan Arga Makmur.
Kabid Dikdas Dikbud BU, Budiman SPd MPd mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengusut sekaligus menyelesaikan kasus tersebut. Mengingat, perbuatan oknum guru itu sudah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten BU.
\"Kami secepatnya akan bentuk tim untuk mengusut kasus ini dan bekerja sama dengan Inspektorat. Perbuatan itu jelas mencoreng dunia pendidikan, seorang guru terlibat kasus yang seperti itu, sama sekali tidak pantas menjadi panutan anak didiknya,\" tegas Budiman.
Terkait sanksi untuk oknum guru tersebut, Budiman mengaku akan diputuskan tim gabungan yang akan dibantuk nanti yang beranggotakan Dikbud, Inspektorat dan BKD. Yang pasti sanksi disiplin seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat sudah pasti diterapkan jika benar terbukti melakukan tindakan asusila.
\"Secara keseluruhan, yang menetapkan sanksi adalah tim gabungan, bukan kita. Yang pasti sanksi disiplin akan diterapkan,\" imbuh Budiman.
Untuk diketahui, Sr (48) seorang guru SD yang tinggal di Perumnas BTN Arga Makmur berbuat mesum dengan Su (36) warga Keluruhan Gunung Alam, Sabtu (11/6) kemarin. Dua pasangan bukan muhrim ini dipergoki Ju, istri dari Su. Saat dipergok, keduanya asyik berduaan di salah satu pondok kebun warga tanpa menggunakan pakaian lengkap.
Awal mula Ju memergoki suaminya berbuat mesum saat mendapatkan informasi dari rekannya, jika mobil suaminya terparkir di pinggir kebun milik warga. Lantaran curiga, Ju mendatangi kebun dan memeriksa pondok yang berada di dalam area kebun tersebut.
Ju langsung kaget melihat suaminya memadu kasih dengan wanita bukan muhrim. Ju langsung berteriak melihat dua pasangan itu. Teriakan Ju membuat warga sekitar menghampiri sumber suara. Saat warga sampai, Ju dan pasangan suaminya, Sr terlibat perkelahian hebat, beruntung warga sekitar berhasil melerai perkelahian itu.
Selanjutnya, dua pasangan mesum ini digelandang ke Kantor Desa Senali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
\"Keduanya dikenakan cuci kampung dan denda Rp 5 juta. Selain itu, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,\" jelas Pjs Kades Senali, Firdaus. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: