BPOM Bengkulu Pastikan Makanan di Pasar Ramadan Aman Dikonsumsi

BPOM Bengkulu Pastikan Makanan di Pasar Ramadan Aman Dikonsumsi

CURUP, bengkuluekspress.com - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu beserta Dinas Perindag Kop dan UKM dan Dinas Kesehatan Rejang Lebong melakukan pengecekan guna memastikan makanan yang dijual di pasar bukoan ramadan layak untuk dikonsumsi.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh petugas dengan mengambil sebanyak 34 sampel makanan dan minuman yang dijual oleh pedagang dipasar bukoan Ramadhan Lapangan Setia Negara Curup, Jumat (10/06/2016).

Selanjutnya sampel makanan dan minuman itu langsung diuji dengan 4 parameter, baik itu formalin, boraks, metanil Y dan rhodamin B. Hasilnya, tim balai POM tidak menemukan dari 34 makanan dan minuman tersebut mengandung zat-zat berbahaya. Drs. Arnold Sianipar, M.PHarm,Apt Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menjelaskan dari sampel yang diambil dilokasi jualan tanjil dilapangan Setia negara semuanya negatif.

\"Saya awalnya sempat curiga, tapi setelah kita lakukan cek langsung ternyata semuanya negatif untuk lokasi pasar takzil Setia Negara, nanti kami akan cek juga yang diwilayah Tempel Rejo Curup Selatan,\"ujar Arnold. Harapannya menurut Arnold tidak ada pedagang yang nakal dengan sengaja mencampur makanannya dengan zat-zat kimia berbahaya bagi kesehatan, karena akan merugikan konsumen yang mengkonsumsi makanan dan minuman yang dijual tersebut.

\"Memang efeknya tidak langsung dirasakan sekarang ini, tapi nanti pasti ada dampaknya, makanya harapan kami jangan sampai ada pedagang yang melakukan hal-hal semacam itu karena sangat merugikan dan membahayakan kesehatan,\" ujarnya. Sementara itu, Kabid P3PL Dinas Kesehatan Rejang Lebong Nunung Tri Mulyani, menjelaskan untuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinkes terkait penjualan makanan dan minuman yang dijual dipasar Bukoan pengawasannya melalui pengurusan izin dagang takjil, dimana seharusnya ada pengecekan sebelumnya mengenai komposisi kebersihan dan pengolahannya.

\"Jika tidak ditemukan bahan berbahaya dalam makanannya maka baru dikeluarkan surat rekomendasi, jika ditemukan maka tidak dikeluarkan, sampai waktu 3 bulan hingga tidak ditemukan lagi bahan berbahaya, selain itu ada perjanjian tidak mengulangi,\" pungkas Nunung. (Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: