Simalakama Pemecatan 1 Juta PNS
TUBEI, Bengkulu Ekspress - Meski belum ada keputusan resmi tentang dilakukannya pemangkasan jumlah PNS hingga 1 juta orang, namun isu tersebut mendapatkan perhatian serius dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. BKD Lebong menilai pemecatan itu seperti buah simalaka, karena jika PNS dipecat maka kekurangan pegawai Lebong akan menjadi, tetapi jika tidak dipecat mereka menginginkan PNS yang bekerja sesuai tupoksi. \"Kita sebenanya tidak setuju dengan rencana pengurangan PNS karena kita masih mengalami kekurangan pegawai, namun di sisi lain kita mengiginkan PNS yang ada bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, artinya PNS yang ada harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan kepegawaian,\" jelas Kepala BKD Lebong H Guntur SSos, Selasa (7/6). Diungkapkan Guntur, untuk menegakkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pihaknya akan membentuk tim yang bertugas mengawasi ASN di Kabupaten Lebong. Tim yang akan dibentuk akan mendata kedisiplinan PNS di setiap SKPD. Jika nanti ditemukan PNS yang tidak disiplin dan betentangan dengan ASN, maka akan dilakukan proses pemeriksaan bagi PNS yang melanggar disiplin berat bisa di lakukan tindakan pemecatan dengan tidak hormat. \"Ada atau tidak pemangkasan, pegawai harus tetap menjalakan tugas dan fungsinya, kalau nanti ada pemangkasan maka kita sudah memiliki data PNS yang tidak menjalakan fungsinya. PNS yang tidak disipli ini lah yang akan kita ajukan ke KemnPAN dab RB untuk dipangkas,\" ungkap Guntur. Ditanyai data PNS yang diduga melanggar disiplin tahun 2016 ini, Guntur menerangkan, data tersebut masih ditangai oleh Inspektorat Kabupaten Lebong. \"Untuk tahun 2016, data PNS yang melanggar masih di Inspektorat. Kita di BKD baru menerima data setelah ada peoses di Inspektorat,\" kata Guntur. Ia mengatakan, ditahun-tahun sebelumnya sudah ada pegawai yang diberhentikan akibat tidak masuk pada saat jam kerja. \"Memang untuk tahun ini belum ada PNS yang di berhentikan, tapi di tahun sebelumnya suda ada PNS yang diberhentikan karena melangggar UU No 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS yang diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama 46 hari sacara berturut-turut,\" pungkas Guntur.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: