Karyawan Dipecat Tuntut Pesangon
ARGA MAKMUR, BE - Delapan orang mantan karyawan PT Injatama mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Jum\'at pagi (3/6). Kedatangan mereka guna menuntut hak karyawan berupa pembayaran pesangon yang hanya dibayarkan per-kali satu oleh perusahaan. Dikatakan perwakilan mantan karyawan Injatama, Rudi, maksud mendatangi Disnaker karena SKPD tersebut bisa memberikan regulasi dan menengahi antara karyawan dan perusahaan. Selain itu menyampaikan tuntutan mereka yang tidak digubris perusahaan.
\"Disnaker selaku badan yang bisa membuat regulasi dan menengahi kami dengan perusahaan terkait tuntutan kami ini,\" jelas Rudi mewakili sekitar 40 karyawan lain yang merasa hak sebagai karyawan terzolimi.
Lanjut Rudi, permasalahan sebenarnya karena perusahaan menggunakan pasal 164 ayat 1 undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2004, sementara karyawan tetap berprinsip pasal 156 ayat (2). Pasal yang digunakan perusahaan bisa saja diterima, tetapi perusahaan harus menyertakan ayat 2 yang menyebutkan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
\"Kami jelas merasa terzolimi, pesangon kita hanya dibayar satu kali. Kami tetap berprinsip dengan pasal 156 ayat (2) yang menyebutkan karyawan berhak atas pesangon sebesar 2 kali,\" imbuh Rudi yang saat itu bekerja di bagian divisi humas.
Rudi dan karyawan menilai sikap perusahaan tidak transparan. Mengingat saat mereka meminta neraca keuangan selama dua tahun hasil audit akuntan publik, tidak pernah dikabulkan. \"Kami menghendaki perusahaan ada tranparansi kepada kami, sampai saat ini kami tidak pernah melihat dan perusahaan tidak bisa menunjukkan neraca keuangan selama dua tahun hasil audit akuntansi publik,\" tegas Rudi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten BU, Drs Fahrudin mengatakan sudah menerima semua masukan dan opini karyawan selanjutnya akan dicarikan solusi terbaik menjari jalan keluar permasalahan antara perusahaan dan karyawan.
\"Kita sudah terima semua keterangan dari karyawan, nanti kita akan sesuaikan keterangan karyawan dan perusahaan apakah sudah sesuai dengan kebijakan yang diberikan perusahaan,\" ungkap Fahrudin.
Masih Fahrudin, dari keterangan perusahaan yang sudah dipanggil Disnaker hari Kamis (2/6) lalu PHK sudah tidak bisa dihindarkan lagi. Tetapi untuk PHK sesuai undang-undang ketenagakerjaan masih terus dicarikan solusi jalan keluar agar tidak menjadi permasalahan pelik, termasuk tuntutan karyawan. Injatama juga memberi pernyataan jika tahun 2015 mereka mengalami kerugian cukup besar, salah satu alasan melakukan PHK karyawan tahun ini. Selain itu Disnaker juga memberikan masukan kepada Injatama agar nantinya jika perusahaan sudah normal karyawan lama bisa kembali direkrut kembali.
\"Hari Kamis kemarin kami sudah memanggil Injatama, memang PHK sudah tidak bisa dihindari lagi. Pembicaraan juga sudah dilakukan dengan injatama terkait kebijakan merekrut karyawan lama jika sudah kembali normal,\" demikian Fahrudin.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: