Berkas Pemerkosaan Bergilir Dilimpahkan
LEBONG UTARA,Bengkulu Ekspress - Penyidik Polsek Lebong Utara rencananya melimpahkan Berkas Perkara (BP) dugaan pemerkosaan bergilir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei, hari ini. Dugaan pemerkosaan yang dilakukan empat pemuda secara bergilir terhadap AJ (16) yang terjadi pada Rabu (11/5). Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Made Geloh didampingi Kanit Reskrim Ipda Kuat Santosa SH, dalam pelimpahan tahap pertama ini, penyidik terlebih dahulu melimpahkan berkas 3 tersangka yang masih berstatus anak-anak masing-masing ES (17), AR (16) dan HR (15). Sementara berkasa satu tersangka lainnya yang sudah dewasa yaitu RY (22) akan segera menyusul. BP 3 tersangka anak-anak dipisah menjadi dua berkas. Masing-masing satu berkas untuk tersangka ES dan satu berkas lainnya untuk tersangka AR dan HR. \"Berkas kita pisahkan sesuai dengan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,\" kata Kuat. Ditambahkan Kuat, para pelaku dijerat dengan pasal 76 d UU 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. \"Setelah dilimpahkan penyidik Polres menunggu petunjuk dari JPU. Jika dinyatakan P-19 berkasnya segera dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk JPU. Jika dinyatakan lengkap atau P-21 akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti. Diketahui kejadian pemerkosaan itu tersebut terjadi pada Rabu (11/5) lalu. Tersangkanya empat orang pemuda yaitu ES (17), AR (16), HR (15) dan RY (22). Mereka semua warga Kecamatan Uram Jaya. Keempat tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap AJ (16) di salah satu pondok kebun yang berada di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis secara bergiliran. Kejadian ini baru dilaporkan seminggu kemudian atau Rabu (18/5). Dalam waktu dua hari setelah kejadian itu diadukan ke Polres, empat pelaku sudah berhasil diamankan untuk menjalani proses penyelidikan.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: