Istri tak Beri Jatah, Keponakan Dicabuli

Istri tak Beri Jatah, Keponakan Dicabuli

 TAP, BE - Kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur yang dilakukan orang dekat korban terus bertambah, bahkan semakin mengkhawatirkan. Seperti di Bengkulu Utara (BU), kasus pelecehan seksual kali ini dilakukan paman terhadap ponakannya yang masih berumur 9 tahun. Pelakunya Su (56), warga salah satu desa di Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP). Lelaki renta ini nekat menyetubuhi keponakannya sendiri sebut saja namanya Melati (9) sebanyak dua kali. Korban disetubuhi pertama kali hari Kamis (19/5) di puskesmas desa setempat, yang kedua di rumah korban sendiri, Sabtu (21/5).

\"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali, modus bujuk rayu digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Korban dikasih uang 20 ribu kemudian disetubuhi,\" jelas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Air Besi, Ipda Rahmat SH.

Kasus ini diketahui keluarga korban setelah korban menceritakan apa yang telah terjadi kepadanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban langsung naik darah dan mendatangi pelaku. Pelaku langsung menjadi bulan-bulanan keluarga korban, bahkan anak pelaku juga emosi setelah mengetahui bapaknya tega menyetubuhi bocah 9 tahun.

\"Bukan hanya keluarga korban yang emosi dan memukuli pelaku. Anak-anak korban juga emosi, mereka malu karena perbuatan ayahnya sendiri,\" imbuh Kapolsek.

Beruntung aksi main hakim sendiri yang terjadi pada Sabtu (21/5) pagi berhasil diredam anggota Babinkamtibmas dan Babinsa, pelaku langsung dibawa ke Polsek Air Besi menghindari amukan keluarga korban dan anaknya sendiri. Jika tidak, luka yang diderita pelaku dipastikan tambah parah. Bahkan anggota Polsek Air Besi sampai membawa pelaku ke Mapolres BU lantaran keluarga korban masih menunggu tersangka didepan kantor Polsek.

Dua Tahun tak Dapat Jatah

Sementara itu, menurut pengakuan Su kepada penyidik, ia melampiaskan hawa nafsunya kepada korban lantaran tidak mendapatkan nafkah batiniah dari isterinya selama dua tahun.

\"Alasannya, sudah dua tahun tidak berhubungan badan dengan isterinya, karena isterinya menderita penyakit diabetes. Tersangka sendiri tidak menyesal sudah melakukan perbuatan itu,\" jelas Kapolsek.

Awal mula tersangka nekat menyetubuhi korban, saat ia berada di RSUD Arga Makmur. Saat itu tersangka melihat korban berada di rumah sakit datang dengan orang tuanya. Pikiran negatif langsung terbesit didalam otak tersangka. Tidak lama kemudian tersangka memanggil korban.

Orang tua korban jelas tidak curiga, mengingat tersangka merupakan orang yang dituakan. Saat bertemu dengan korban, tersangka langsung memberikan uang. Korban diajak ke kamar mandi, tersangka langsung melakukan perbuatan bejat itu.

\"Tidak puas saat melakukan perbuatan di kamar mandi rumah sakit, tersangka kembali merayu korban untuk melakukan perbuatan yang kedua. Perbuatan kedua dilakukan tersangka di rumahnya sendiri,\" imbuh Kapolsek.

Dua kali menyetubuhi korban tidak ada raut penyesalan dari tersangka, ia mengaku puas. Tidak heran jika anak kandung korban sendiri emosi, terlebih lagi orang tua korban. Saat dibawa ke Polsek, muka pelaku sudah babak belur dihajar masa yang emosi. Pelipis kanan robek, dan mata membiru.

\"Proses hukum tetap kami lakukan sesuai prosedur, ancamannya 15 tahun penjara. Sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,\" tutup Kapolsek.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: