Oknum Polisi Disidang Umum

Oknum Polisi Disidang Umum

\"kayu\"

BENGKULU, BE - Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Herman SIK mengatakan, seorang tersangka ilegal loging di Kabupaten Muko-Muko yang merupakan oknum polisi berinisial HO akan menjalani persidangan secara umum bersama rekannya, KD. HO dan KD.

\"Dia (HO) akan di sidang secara umum bersama KD, karena dia telah menyalahi aturan dalam kode etik Polri,\" tutur Herman.

Dijelaskan Herman, pihaknya tidak dapat memastikan kapan kedua tersangka tersebut akan di sidang di Pengadilan Negeri Kelas (PN) II A Kota Bengkulu. Sebab, orang yang memiliki kewenangan untuk menentukan persidangan kedua tersangka itu adalah majelis hakim di PN.

\"Kalau untuk persidangan, nantikan berkasnya dilimpahkan oleh jaksa kepada hakim, untuk sidangnya nanti hakim yang akan menjadwalkan,\" ujarnya.

Herman mengatakan, Jumat (20/5) pagi lalu penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pelimpahan berkas perkara HO dan KD itu merupakan tahap 2, setelah berkas penyidikan dianggap lengkap atau P21.

\"Jumat pagi, berkas kasus ilegal loging sudah P21 dan kita limpahkan ke kejaksaan,\" ungkapnya.

Ditambahkan Herman, setelah melakukan pelimpahan berkas itu pihaknya tidak lagi melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut. Namun, pihaknya masih akan memburu seorang tersangka yang masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO).

\"Kita tidak lagi menyidik kedua tersangka, karena berkasnya kan sudah lengkap. Tapi, kita masih akan memburu seorang tersangka yang DPO,\" ujarnya. (470)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: