Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Dipercepat

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Dipercepat

TAIS, Bengkulu Ekspress - DPRD Seluma mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (perda) kekerasan terhadap anak dan perempuan serta perda pemberantasan buta huruf baca Alquran usia dini. Kedua Raperda ini merupakan raperda inisiatif dewan. Pembiatan perda itu dilakukan mengingat saat ini sejumlah permasalahan kekerasan terhadap perempuan diusia dini semakin marak terjadi. “Sebenarnya raperda ini telah lama disampaikan dan dibahas, namun masih terdapat beberapa tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” sampai Anggota DPRD Seluma Komisi II Yos Sudarso MSi kepada BE kemarin (18/5). Disampaikan Yos Sudarso, sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan kini marak terjadi sehingga sudah seharusnya perda inisiatif dewan ini untuk diselesaikan dengan capat agar sejumlah warga Seluma terkhusus anak-anak dan wanita bisa terlindungi. DPRD Seluma juga tidak menginginkan sejumlah kasus kekerasan tidak terjadi di Seluma terutama seperti kasus siswi Yu. “Terpenting kita tidak menginginkan kasus seperti Yu terjadi di Kabupaten Seluma,” sampainya. Yos menambahkan, kemarin dewan telah mendatangi kediaman keluarga korban SP (7) pelajar SD warga Kecamatan Seluma Barat yang diduga dicabuli oleh teman sepermainannnya. Dari keteranggan keluarga korban memang terjadi trauma benda tumpul pada alat vital korban. Hal ini setelah dikeluarkan keterangan berdasarkan hasil visum di rumah sakit oleh kepolisian. “Pihak keluarga juga secara detail menerangkan kepada kita. Namun hal tersebut sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum saja,” sampainya. Sementara itu, kemarin siang penyidik Polres Seluma masih memeriksa ketiga tersangka yakni We (14) dan Na (14) serta Ri (7) ketiganya juga warga Kecamatan Seluma Barat. Dari hasil pemeriksaan diketahui kasus pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (14/5) sore lalu. Saat itu korban bermain hujan bersama dengan ketiga tersangka. Ketiga terduga pelaku kemudian memanggil korban ke belakang rumah. Saat itulah ketiganya mencabuli korban. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: