Terpidana Pembunuhan Tenggak Deterjen

Terpidana  Pembunuhan Tenggak Deterjen

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dedi, terpidana kasus pembunuhan terhadap sopir mobil travel bernama Yuriadi (47), sekitar pukul 12.30 WIB kemarin (11/5) ditemukan di kamar 4 blok Pidum lantai dua Lapas Kelas II A Bentiring saat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak bubuk deterjen pembersih pakaian. Akibatnya, terpidana yang dijatuhkan hukuman seumur hidup menderita kejang -kejang dan dilarikan ke RS Bhayangkara Jitra Bengkulu. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring  Kota Bengkulu,  FA Widyo Putranto mengatakan,  sekitar pukul 12.45 WIB dirinya mendapatkan informasi dari anggotanya bahwa terpidana hukuman seumur hidup bernama Dedi mencoba bunuh diri dengan cara menelan bubuk deterjen pembersih pakaian. \"Kalo tercium dari baunya, terpidana mencoba bunuh diri dengan cara minum deterjen,\" jelasnya, kemarin. Mendapatkan informasi tersebut, Widyo langsung meninjau ke lokasi dan melihat terpidana sudah dalam keadaan lemas dan mengalami kejang-kejang. Karena keterbatasan perawat dan perlengkapan medis, akhirnya terpidana langsung dilarikan ke   RS  Bhayangkara Kota Bengkulu untuk  menyelamatkan nyawanya.  Hingga  kemarin sore,  Dedi masih  mendapatkan pertolongan medis  di ruangan IGD dengan memberikan obat dan susu untuk menetral racun yang telah ditelannya. \"Takut adanya efek lain,makanya kita bawa ke RS, karena perawat dan alat medis di RS memadai,\" ujarnya. Untuk kesehariannya, menurut Widyo, terpidana tidak ada masalah terhadap para penghuni Lapas. Akan tetapi untuk permasalahan lain di luar, seperti permasalahan keluarga atau yang lainnya, pihaknya tidak mengetahuinya. \"Kita belum tau motif dirinya menelan deterjen, apakah ada masalah atau yang lainnya, tetapi untuk di lingkunagn dan teman-teman satu ruangan bersama dirinya tidak ada selama ini,\" tutupnya. Ketika awak media mencoba melihat korban Dedi di ruangan IGD RS Bhayangkara, belum diperbolehkan oleh pihak rumah sakit, karena dikhawatirkan akan mengganggu korban tersebut.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: