Komix dan Aibon Tak Bisa Diproses

Komix dan Aibon Tak Bisa Diproses

\"ngelem-tradisi-memprihatinkan-anak-jalanan-di-palembang\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Para pecandu komix dan lem aibon yang didominasi oleh kalangan anak remaja tidak bisa diproses sesuai hukum berlaku. Karena belum ada peraturan yang mengatur terkait larangan tersebut. \"Para remaja saat ini perlu di edukasi oleh pihak keluarga, sekolahan maupun instansi yang lainnya,\" jelas Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bengkulu Kombes Pol Budiharso MSi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Selain peran dari orang tua, untuk mengurangi pecandu Lem Aibon dan obat batuk komix yang sangat merugikan penggunanya, diharapkan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP Kota maupun Provinsi untuk melakukan razia. Sebab untuk merazia peredaran komix maupun lem aibon untuk saat ini masih terganja dengan produk tersebut merupakan barang yang dijual secara resmi dan diizinkan peredarannya \"Kita tidak bisa melarang peredarannya karena barang ini resmi,\" ujarnya. Budiharso menambahkan, untuk penekanan terhadap pecandu lem dan komix memang diperlukan dengan pendekatan secara edukasi. Sehingga dari pada mereka di proses hukum lebih baik terus dilakukan pendekatan dari semua kalangan agar mereka bisa meninggalkan perilaku buruk tersebut. \"Intinya dari pada diproses hukum lebih bagus dilakukan pendekatan terhadap para pecandu tersebut,\" tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: