Tarif Baru Angkot Diberlakukan

Tarif Baru Angkot Diberlakukan

 \"A\" BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu resmi memberlakukan penurunan tarif angkutan kota (angkot) 5 warna yang ada di Kota Bengkulu.

Pemberlakuan tarif baru tersebut ditandai dengan penempelan Peraturan Walikota (Perwal) tentang tarif baru angkot ke setiap angkot di Terminal Panorama, kemarin (25/4).

\"Penempelan SK ini dalam rangka memberikan pengumuman masalah tarif baru angkot, dikarenakan penurunan BBM. Maka kami laksanakan langsung di lokasi ke seluruh angkot yang melintas di Jalan Kedondong, Panorama ini,\" kata Plt Kadishubkominfo Kota, Mardi Kusuma.

Dalam penempelan SK walikota di pintu angkot itu, Dishub sengaja mengambil titik di Jalan Kedondong, karena jalan tersebut merupakan jalur pusat perkumpulan angkot 5 warna. Untuk menempel SK itu, setidaknya Dishub menurunkan sekitar 20 personel untuk mencegat angkot yang melintas. Tak hanya sekedar penempelsaja, tetapi para sopir juga disuruh turun untuk diberikan penjelasan tentang ketentuan baru yang wajib dipatuhi para sopir, bahkan pengumuman tersebut juga langsung disosialisikan kepada para penumpang.

Adapun tarif angkota yang baru itu adalah dewasa Rp 3000, mahasiswa Rp 2000 dan pelajar/anak sekolah sebesar Rp 1500. \"Hari ini sudah diberlakukan secara resmi sesuai dengan perwal yang sudah ditandatangani Pak Walikota,\" terang Mardi. Setelah pengumuman tersebut, pihak Dishub nantinya akan mengawasi secara ketat, sebab bilamana nantinya ditemukan sopir yang mencabut surat tersebut akan segera dipanggil dan dikenakan sanksi.

\"Bagi sopir yang melanggar akan kita panggil, karena inikan berkaitan dengan izin trayek, kita akan cek ke lapangan dan itu akan kita pantau terus,\" tegasnya.

Tak hanya itu, jika masih ada sopir angkot yang memungut tarif lebih, maka akan diberikan sanksi pencabutan izin operasi.

Untuk itu, Mardi mengimbau agar para penumpang dapat memberikan uang pas sesuai kategori penumpang. Namun, bila para penumpang masih menemukan adanya sopir angkot yang tidak mau memberikan atau kurang dalam kembalian ongkos, maka diminta untuk segera melapor, baik ke pihak Organda maupun ke Dishubkominfo Kota, dengan cara memfotokan wajah sopir dan nomor plat angkot tersebut.

\" Kalau ada sopir angkot yang meminta lebih, apalagi memaksa itu nanti akan kita koordinasikan dengan pihak polisi, karena kelebihan itu sudah menjadi tindakan korupsi/pungli,\" tegasnya lagi.

Sementara itu, Juwita Estamilia, mahasiswa IAIN mengaku sebelumnya ia sering dimintai hingga Rp 4 sampai Rp 5 ribu. Padahal dalam ketentuan mahasiswa hanya dikenakan Rp 3 ribu. Maka ia berharap dengan tarif baru ini petugas Dishub dapat segera memberikan efek jera, jika ia memberikan laporan terkait sopir nakal.

\"Kadang angkot ini masih melebih-lebihkan ongkos, biasanya diminta Rp 4 ribu. Kadang dikasih Rp 5 ribu angkotnya langsung pergi begitu saja tanpa memberikan uang kembalian,\" keluh Juwita. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: