Polres Warning Kontraktor

Polres Warning Kontraktor

\"jalan_kabupaten_lebong\"TUBEI,Bengkulu Ekspress - Kontraktor pembangunan pelebaran jalan di Kabupaten Lebong perlu mematuhi semua aturan dalam mengerjakan pekerjaan jalan yang bakal dikerjakan tahun 2016 ini. Hal ini jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian nantinya. Apalagi beberapa tahun lalu ada kejadian kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban jiwa disebabkan material yang memakan badan jalan. Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin MH melalui Kasat Lantas, Iptu I Made Indra Wijaya, kewajiban tersebut berdasarkan pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Kemudian diayat kedua, sambungnya, ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2. \"Makanya kontraktor, terutama pembangunan/peningkatan jalan harus memasang rambu-rambu seperti rambu peringatan dan lainnya. Kita hanya ingin mengingatkan, jangan sampai material pembangunan menyebabkan kecelakaan,\" terang Kasat Lantas. Selain itu, dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Pada ayat 2 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1. \"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh proses perbaikan jalan, ditambah jika tidak memasang rambu-rambu yang menjelaskan adanya pekerjaan, maka hal ini bisa dipidanakan. Tentunya ini harus menjadi perhatian bagi pihak pelaksana pembangunan jalan. Termasuk dinas terkait juga harus juga ikut mengawasi dan mengingatkan,\" pungkas Indra. Sementara kontraktor yang mengerjakan pembangunan pelebaran jalan di Kabupaten Lebong sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: