Sopir Maut Terancam jadi Tersangka

Sopir Maut Terancam jadi Tersangka

\"tabrak\"

SAM, BE - Pengemudi mobil maut jenis Terios BD 1335 LJ terancam ditetapkan menjadi tersangka. Yakni Asti Eliza (41) PNS warga Jalan Timur Indah Kota Bengkulu. Ini setelah dugaan kelalaian yang dilakukannya sehingga menyebabkan korban Hernita (47) IRT warga Desa Muara Maras, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) meninggal dunia.

“Ya, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka, tapi kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat kejadian kecelakaan pada Sabtu (16/4) kemarin di Desa Muara Maras. Untuk kendaraan sudah diamankan. Sedangkan sopir masih diperiksa,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Lantas AKP Sis Budiyanto sore kemarin (17/4).

Peristiwa kecelakaan itu terjadi bermula saat pengemudi mobil Terios melaju dari arah Kota Bengkulu ke arah Kota Manna. Kemudian setibanya di jalan yang menikung dan landai, diduga pengemudi mobil mengantuk. Sehingga menabrak korban yang sedang menjemur pakaian di rumahnya. Korban terpental dan langsung dilarikan ke RSUD Kota Manna. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi. Akibat benturan hebat yang dialaminya.

“Kecelakaan tersebut murni kelalaian pengendara, karena korban berada di rumah, bukan di jalan raya,” tegas Kasat Lantas lagi. Setelah memeriksa sopir di Mapolres Seluma Sabtu (16/4), Hari ini Senin (18/4) Sat Lantas Polres Seluma memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkasnya. Setelah itu barulah pengemudi sopir ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati. Kalau mengantuk sebaiknya istirahat dan tidak mengemudikan kendaraan. Karena bisa membahayakan keselamatan jiwa,” pungkas Sis Budiyanto.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: