Koperasi Bangun Wijaya Dibongkar

Koperasi Bangun Wijaya Dibongkar

\"A\" BENGKULU, BE - Setelah melewati proses yang cukup panjang, mulai dari musyawarah hingga jalur hukum, akhirnya kantor Koperasi Bangun Wijaya selaku pengelola Pasar Pagar Dewa dibongkar paksa oleh

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama Satpol PP Kota Bengkulu, kemarin (14/4).

Dalam pantauan BE, dengan menggunakan tangga beberapa personel Satpol PP mencabut merek Koperasi Bangun Wijaya yang terpasang di depan kantor. Setelah membongkar merek itu, Satpol PP menggantikannya dengan dengan spanduk yang bertuliskan Kantor UPTD Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Hal itu menunjukkan bahwa Koperasi Bangun Wijaya sudah tidak memiliki wewenang dan hak lagi atas pengelolaan pasar tersebut.

Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mensosialisasikan dan penyampaian secara tegas bahwa kerjasama Pemerintah Kota Bengkulu dengan Kopkal Bangun Wijaya sudah dicabut. Karena Kopkal Bangun Wijata tidak pernah membayar atau mengangsur sepeser pinjamannya yang diperolehnya dari pemerintah pusat ke pemkot, dengan alasan mengalami kerugian.

\"Saya ada catatannya, sudah berapa miliyar yang masuk ke tanggan pengelola koperasi tapi tidak sedikitpun dia ngangsur utangnya,\" tegas Eddyson dengan menggunakan pengeras suara.

Menurutnya, wajar jika selama dikelola Kopkal Bangun Wijaya pasar tersebut sulit berkembang, karena uang yang masuk disinyalir untuk memperkaya diri sendiri, sehingga para pedagang yang dipungut biaya tidak mendapatkan perkembangan fasilitas yang memadai.

Oleh sebab itu, sejak dilakukannya pembongkaran ini, Eddyson meminta pedagang untuk tidak memberikan pungutan yang diminta oleh anak buah kepala Kopkal Bangun Wijaya.

\"Jika ada yang meminta pungutan, tolak dengan tegas dan tidak perlu lagi membayar. Untuk sementara, penagihan atau pembayaran retribusi akan dialihkan ke pihak UPTD pasar. Tolong aturan ini dijaga dan dicamkan. Kalau dia masih datangi ibu-ibu katanya mau nagih, dan mengancam mau bongkar lapak pedagang, silahkan laporkan ke pihak Polda,\" tandas Eddyson.

Sementara itu, Kasubdit Intelkam Polda Bengkulu, AKBP Alex Soeki Ssos, mengaku, kehadiran pihaknya dalam persoalan itu untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pedagang dari gangguan ataupun tekanan dari premanisme bahkan dari Dinas koperasi itu sendiri. Dalam artian pihaknya tidak memihak kepada siapapun, melainkan memberikan konsekuensi tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan dari pemerintah.

\"Tolong bapak ibu dipahami apa aturannya. Dan apabila ada yang memprovokasi atau meneror, tolong dilaporkan, semua ada tindakan hukumnya,\" pinta Alex.

Rani, perwakilan pedagang mengaku geram ketidakjelasan pengelola yang selama ini terus meminta uang disertai ancaman kepada pedagang.

\"Kami ini sudah lama jadi korban. Dan kami mohon papan merek Kopkal Bangun Wijaya ini diturunkan dan segala barang serta fasilitas yang ada di dalam kantor dikeluarkan. Kami tidak mau ada dualisme pimpinan,\" teriaknya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: