DPO Pengedar Narkoba Diciduk

DPO Pengedar Narkoba Diciduk

\"AMANKAN

KAUR SELATAN, BE - Upaya pemberantasan pengguna, pengedar hingga bandar Narkoba terus dilakukan jajaran Polres Kaur. Kali ini jajaran Sat Narkoba kembali berhasil menciduk pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu bernisial NO (39), warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan, Rabu (13/4). Tersangka diamankan Polisi setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba. Dia melarikan diri saat penggerebekan pengedar Narkoba bersama rekannya beberapa waktu lalu.

“Tersangka ini merupakan DPO kita tahun 2015 lalu, dan baru berhasil kita amankan sekarang,” kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Pernoto, kemarin.

Dikatakan Kasat, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah bilyard Desa Padang Genting Kecamatan Kaur Selatan. Penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat sekitar jika tersangka sedang berada di sekitar bilyard tersebut. Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Pengedar ini dikenal lihai karena selalu berhasil kabur dari incaran aparat kepolisian. Pelaku sudah lama mengedarkan itu akhirnya langsung diringkus petugas. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Waktu kita amankan kita tidak menemukan Narkoba, tapi dari hasil tes urine, tersangka positip pemakai Narkoba jenis sabu dan ekstasi,” terang Kasat.

Akibat perbuatanya itu, tersangka terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan tersangka dijerat Pasal 111 (1), Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Untuk rekan tersangka tiga orang yakni DE, JU dan EK yang sebelumnya kita amankan, kini sudah P21,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, pemberantasan Narkoba ini terus dilakukan pihaknya. Selain juga ia terus menggiatkan upaya penindakan, dengan memaksimalkan upaya pencegahan dengan giat sosialisasi, kampanye serta komunikasi tentang bahaya Narkoba. “Sosialisasi masalah bahaya Narkoba ini terus kita lakukan, dan dalam beberapa hari ini sudah dua tersangka kita amankan,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: