Hamil 4 Bulan, ABG Ilir Talo Polisikan Pacar

Hamil 4 Bulan, ABG Ilir Talo Polisikan Pacar

\"hamil_bengkulu-ekspress\"ILIR TALO, BE-  Sungguh apes nasib dialami gadis dibawa umur Mawar (14) (nama samaran), warga Kecamatan Ilir Talo. Akibat perbuatan terlarangnya bersama sang pacar Kumbang (23) (nama juga disamarkan), kini anak baru gede itu hamil 4 bulan. Mirisnya sang pacar tidak mau bertanggung jawab. Kesal dengan prilaku sang pacar yang tinggal sedesa dengannya itu, Mawar mengadukan pacarnya itu ke Polres Seluma. Kepada polisi, korban mengaku kalau dirinya dibujuk melakukan hubungan layaknya suami isteri oleh pacarnya itu. Korban lupa tanggal kejadian persisnya. Ia hanya ingat perbuatan tersebut pertama kali mereka lakukan diawal Januari tahun 2016. Saat itu korban diajak oleh pacarnya Ko ke Pantai Penago menikmati suasana malam. Kemudian setibanya dipantai, Ko mengeluarkan handphone miliknya yang sudah berisi film porno. Nah keduanya kemudian menonton film porno tersebut. Sehabis menonton film porno, Ko mengajak korban melakukan hubungan badan dan ditolak oleh korban. Ko mengatakan jika tidak mau menuruti melakukan hubungan badan, maka korban akan ditinggalkannya di Pantai Penago malam itu sendirian. Akhirnya korban pun terpaksa melayani nafsu birahi pacarnya tersebut. Lolos perbuatan yang pertama, kemudian Ko kembali mengajak korban melakukan hubungan badan. Persetubuhan kedua kalinya tersebut dilakukan keduanya di kebun sawit di belakang rumah korban. Selanjutnya, keduanya kembali melakukan perbuatan yang sama untuk ketiga kalinya di dalam rumah Ko. Saat rumah Ko dalam keadaan sepi. Rupanya akibat perbuatan yang dilakukan keduanya itu korban mengaku hamil 4 bulan. Mengetahui dirinya hamil korban lalu meminta Ko mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi ternyata Ko menolak dan tidak bersedia menikahi korban yang sudah hamil. Tidak terima dengan perilaku pacarnya yang lari dari tanggung jawab itu, siang kemarin korban mengadu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seluma. Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo dan PPID Ipda Sukari SE membenarkan mengenai laporan yang disampaikan oleh korban. “Pengakuan korban sudah hamil 4 bulan. Penyidik PPA sudah meminta korban melakukan visum,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: