Oknum Guru Upal Belum Disanksi

Oknum Guru Upal Belum Disanksi

\"Inilah

SELUMA SELATAN, BE - Pemerintah Kabupaten Seluma belum memberikan sanksi apa-apa terhadap oknum guru yang diduga terlibat pencetakan uang palsu. “Inspektorat akan memastikan terlebih dahulu, jika tersangka upal tersebut memang oknum guru SD 75 Talang Beringin,” tegas Kabag Hukum Sekretariat Pemda Seluma, Mirin Ajib SH MH kepada BE, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru SD 75 Talang Beringin, Sadarsih (43) warga Desa Talang Beringin, ditangkap karena diduga melakukan pencetakan uang palsu.

Menurut Mirin Ajib, langkah pertama yang akan dilakukan sembari menunggu putusan tetap dari pengadilan, tersangka oknum guru ini akan berhentikan sementara, dan gajinya distop untuk sementara waktu. Namun jika memang telah ada putusan tetap, maka tindakan pun akan diberikan, apakah dipecat ataupun tetap sebagai PNS Seluma.

“Kalau kasus korupsi, satu hari ditahan langsung distop dan berhenti sebagai PNS. Namun tidak seperti tindak pidana umum seperti ini,” sambungnya.

Hanya saja kata Mirin Ajib, pemecatan pun bisa dilakukan jika hasil putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap lebih dari 5 tahun. Namun jika masih dibawah 5 tahun, masih bagian dari PNS Seluma. Hal ini merupakan bagian dari ASN tahun 2014 yang telah mulai diberlakukan di Kabupaten Seluma. “Perbuatan tersangka ini adalah Pidum bukan Tipikor sehingga berlainan implementasi dari ASN tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH menegaskan saat ini penyidik kepolisian juga tengah menyelesaikan penyidikan. Karena dalam waktu dekat berkasnya akan dikirimkan ke Jaksa Kejari Tais untuk tahap selanjutnya. Sedangkan untuk satu orang tersangka Sg yang masih kabur, sampai saat ini masih dalam pengejaran oleh anggota. Bahkan kali ini, keluarga Sg juga diminta untuk koperatif untuk bisa menyerahkan diri. Ketimbang terus di buru oleh personil kepolisian. \'\'Kita tetap secara persuasif terlebih dahulu, namun jika tidak, maka Sg akan tetap diburu hingga dapat,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: