Sipir Rutan Malabero Tersangka

Sipir Rutan Malabero Tersangka

 BENGKULU, BE - Setelah menetapkan tersangka terhadap 27 tahanan yang terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero Kota Bengkulu, Polresta Bengkulu kembali menetapkan satu orang sipir berinisial I sebagai tersangka yang berperan penting memasukkan barang yang menyebabkan para tahanan bisa membakar Rutan Malabero.

\"Kemarin kita sudah menetapkan 27 tersangka, sekarang kita menetapkan lagi satu orang tersangka berinisial I dari pihak Rutan, jumlah tersangka ini akan terus mengembang,\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, saat ekspose perkara, Selasa (5/4).

Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam kerusuhan dan pembakaran Rutan Malabero, sipir berinisial I tersebut berperan dalam memasukan barang yang tidak seharusnya berada di dalam Rutan, yang akhirnya digunakan oleh para tahanan saat terjadi kerusuhan. Seperti korek api gas, yang digunakan untuk membakar tumpukan kasur, sehingga Rutan Malabero terbakar.

Kapolres mengatakan, I dijerat pasal 2 dan 3 tahun 1999 Undang-Undang tentang Korupsi dan dikomulatifkan dengan Undang-Undang tentang kurir narkotika.

\"Dia ini akan kita kenakan Undang-Undang tentang Korupsi dan dikomulatifkan dengan kurir narkoba,\" ujarnya. Untuk kasus korupsi, I diduga menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Sedangkan terkait kurir narkoba, I diduga juga memasukan narkoba ke dalam Rutan. Meskipun demikian, dengan alasan masih dalam penyelidikan, Kapolres masih enggan membeberkan secara detail cara kerja barang tersebut bisa ke dalam Rutan tersebut.

\"Saat ini saya belum bisa sampaikan secara detail pelanggaran seperti apa yang dia lakukan dan bagaimana dia memasukan barang-barang itu, karena kita masih melakukan penyidikan dan pendalaman,\" tutur Kapolres.

Kerusuhan Dibagi 25 Berkas Sementara itu, Kapolres juga mengatakan, akan mengirimkan 25 berkas perkara dari 27 tahanan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara itu, dilimpahkan guna diteliti kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

\"Hari ini juga kita akan limpahkan tahap satu penelitian 27 tersangka ke JPU, berkas ini kita jadikan 25 berkas karena ada yang displit dan ada yang digabungkan,\" tutup Kapolres.(CW6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: