Jual Minyak Curah Izin Dicabut

Jual Minyak Curah Izin Dicabut

\"Minyak-Goreng-Dalam-Sendok\"BENGKULU, BE - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu akan mencabut izin usaha jika masih ditemukan pedagang baik distributor maupun eceran yang menjual minyak curah.  \"Kita akan menindak kalau memang masih banyak pedagang yang menjual minyak curah, bisa dicabut izin atau menutup usaha tersebut, jadi larangan-larangan itu kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ujar Kepala Disperindag, Erwan Syafrial saat ditemui BE ruang kerjanya, kemarin. Pelarangan beredarnya minyak curah tersebut khusus untuk bahan baku sawit.  Salah satunya dikarenakan minyak goreng curah tersebut kerap berbau dan tidak tahan lama.  Bahkan tak memiliki label SNI.  Sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan efek negatif bagi masyarakat. Menurut Erwan, hal ini telah menjadi kebijakan Menteri Perdagangan Nomor 09 tahun 2016 tentang minyak goreng wajib berkemasan SNI dan mengandung vitamin A paling sedikit 20 IU (International Units). Hanya saja, meski surat tersebut telah diterbitkan, namun akan mulai diberlakukan di Kota Bengkulu terhitung 1 April 2017 mendatang. \"Kita mengimbau seluruhnya, bahwa untuk minyak curah itu terhitung 1 April 2017 tidak berlaku lagi, maka wajib menjual minyak dalam bentuk kemasan,\" imbaunya. Selain itu, Erwan mengaku terkait kebijakan tersebut pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada para pedagang, sejak 29 Februari 2016 lalu, maka diharapkan agar kedepan pedagang dapat menindaklanjuti imbauan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.  Karena telah dari jauh hari Disperindag kota telah melakukan upaya sosialisasi, maka ketika 1 April 2017 mendatang tidak terjadi persoalan jika barang bahkan izin usahanya dicabut. \"Berkenaan dengan surat tersebut sudah kita buat surat edaran kepada seluruh pedagang baik dia sebagai distributor maupun sebagai pengecer, maka sudah kita edarkan itu, sejak 29 Februari 2016 kemarin,\" pungkas Erwan. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: