Media dan LSM Diminta Mengawasi
BENGKULU, BE - Penasehat Hukum (PH) Irwansyah Siregar, Yuliswan SH MH berharap media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ikut mengawasi proses persidangan Novel Baswedan yang akan kembali dilakukan di PN Bengkulu. \"Untuk mengantisipasi adanya campur tangannya, saya berharap teman-teman media dan LSM untuk mengawasi persidangan nanti,\" kata Yuliswan SH MH kepada BE, kemarin. Oleh sebab itu, Yuliswan menekankan, agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu untuk segera menyerahkan atau melimpahkan berkas Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Novel Baswedan ke PN Bengkulu. Selain itu agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan ditugaskan nantinya bukan dari tim JPU yang menangani perkara praperadilan sebelumnya. \"Karena untuk menjaga kenetralan dan hakim yang menangani perkara praperadilan juga kalau seandainya masuk dalam di perkara pokok, harapan kami juga ketua PN agar menggantikannya dengan yang lain,\" ujarnya. Lanjut Yuliswan, jika seandainya nanti pihak Kejari dan PN tetap menggunakan nama-nama yang menangani perkara praperadilan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) agar perkara tersebut disidangkan di Jakarta. \"Karena jika tetap memakai nama-nama lama, kami merasa was-was dan tidak percaya diri dalam tanda kutip artian jangan-jangan mereka ini nanti menuntut foreleg dan sebagainya,\" tuturnya. Kasi penegak Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Deny Zulkarnain SH MH mengatakan, pihaknya belum dapat memaksakan diri untuk secepatnya menyerahkan SKPP dan langkah hukum seperti apa yang akan diambil terkait dikabulkannya praperadilan tersebut. \"Kita tidak bisa memaksakan diri untuk secepatnya menyerahkan berkas tersebut, kalau untuk langkah hukum selanjutnya kita masih akan mempelajari salinan putusan majelis hakim terlebih dahulu,\" tutup Deny. (CW6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: