Mantan Wabup Seluma Jadi Saksi

Mantan Wabup Seluma Jadi Saksi

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma, Herawansyah pada Jumat (1/4) siang. Dalam sidang yang menggugat Polda Bengkulu dengan agenda saksi itu, pihak pemohon menghadirkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Mufran Imron sebagai saksinya.

Ditemui usai memberikan keterangan dihadapan majelis hakim tunggal, Zeni Zenal SH MH, Mufran  mengatakan, tupoksinya   bahwa mengawasi kegiatan proyek pengadaan Jalan Nanti Agung itu secara administrasi (fisik).

\"Saya jelaskan tadi di administrasi saya temukan banyak kejanggalan-kejanggalan dan termasuk surat keputusan (SK) 378 Pak Bupati, kedua fisik di lapangan dan ada kontrak ganda,\" kata  Mufran  kepada BE, kemarin.

Kemudian, Mufran menyampaikan, majelis hakim juga memertanyakan tentang pelelangan proyek itu, kenapa mengambil orang dari Kota Bengkulu. Dijelaskan Mufran, bahwa mengambil orang dari Kota Bengkulu tersebut tidak prosedural karena seharusnya  dalam aturannya dapat masuk dulu nanti dari Gubernur atau yang diminta mengambil orang itu dan membuatkan surat tugas ke Kabupaten Seluma.

\"Nah, nantinya itu akan di SK-kan oleh Kepala Daerah tapi ini di SK-kan oleh Kepala Dinas. Masa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi di SK-kan oleh Kepala Dinas Seluma, itu kejanggalannya,\" ungkapnya.

Sementara itu, saat ditanyai mengenai pergantian kontraktor dalam pengerjaan proyek pengadaan Jalan tersebut, Mufran tidak dapat menjelaskan karena ia tidak mengetahui faktanya. Namun menurutnya Mufran, pergantian kontraktor yang terjadi dalam pengerjaan pengadaan proyek tersebut, jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada.

\"Nah kalau itu saya tidak bisa menjelaskan karena tidak mengetahui fakta, tapi pergantian kontraktor itu jelas tidak sesuai aturan,\" imbuhnya.

PH Herawansyah, Nediyanto Ramadhan SH mengatakan, ia tidak melihat ada keterangan yang diberikan mantan Wakil Bupati Seluma  yang memberatkan pemohon dalam persidangan. Namun, pihaknya harus memilah bahwa dalam kegiatan proyek   ada staf teknis.

\"Saya tidak melihat keterangannya memberatkan pemohon, cuma kita harus memilah dalam kegiatan proyek itu adalah ada staff tekhnis,\" ujar Nediyanto singkat. (CW6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: