Tindak Tegas Pembuat Rusuh
BENGKULU, BE- Kapolda Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi, mengatakan saat ini kepolisian masih menyelidiki kasus pembakaran Rumah Tahanan (Rutan) Malabero. Pihaknya akan mempelajari setiap jeda waktu hingga terjadi pembakaran. \"Jeda waktu sekitar 7 menit terjadi pembongkaran kamar, setelah itu baru terjadi pembakaran. Kita bisa selidiki dari jeda-jeda waktu itu, sehingga saat persidangan akan berkembang kasusnya seperti apa,\" ucapnya, Kamis (31/3).
Dia mengatakan, pengamanan Rutan tidak efektif atau kurang. Atas hal tersebut terjadi peristiwa kericuhan yang berujung kebakaran Rutan. \"Pada situasi tersebut, saya selaku kepolisian daerah Provinsi Bengkulu tentunya saya juga bertanggung jawab melaksanakan pengamanan dimanapun dibutuhkan. Tidak usah dimintapun saya sudah kerahkan anggota saya,\" tegasnya.
Kapolda menjelaskan bahwa berpikir logika saja, contohnya pada situasi damai 100 ribu orang saat pengajian tanpa polisipun bisa aman, karena tidak akan ada yang membuat kerusuhan. Namun, jika ada 1 orang gila mengamuk bawa senjata tajam, maka 50 orang polisipun akan sulit menaklukan. \"Saat peristiwa kebakaran kami sudah kirim brimob dan anggota kepolisian lainnya, namun saat kondisi normal kita harus ikuti prosedur yang kita taati,\" pungkasnya.
Sisi lain, dia menjelaskan, vonis tersangka oleh 27 Narapidana (Napi) atas kebakaran dan kericuhan yang terjadi di Rutan Malabero cepat ditetapkan. Bukti Visual dan bukti dari saksi-saksi sudah cukup untuk menetapkan vonis tersangka pada pelaku. \"Jika terdapat 2 saksi saja yang mengatakan si A adalah pelaku yang membakar, maka sudah cukup untuk memvonis pelaku menjadi tersangka. Apa lagi sampai 14 saksi lebih yang mengatakannya,\" tegas Kapolda.
Ghufron mengatakan, bahwa bukti lain juga ditemukan untuk melengkapi. Sehingga bisa menjadi bukti utuh, seperti Barang Bukti (BB) berupa tiang bola volly dan ada yang menyatakan mempunyai korek api. \"Bukti visual hanya sebagai rangkaian bukti, seperti ada yang mengambil tiang bola volly untuk membongkar sel. Serta ada yang mempunyai korek api untuk membakar Rutan,\" ungkapnya.
Kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan dan penyelesaian kasus perkara, kasus harus benar-benar bisa dituntaskan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa rugi dan ada yang mengambil keuntungan nantinya. Salah satunya kasus yang dilakukan oleh Tsk Aseng. \"Untuk tersangka Aseng dan wayan akan terus diproses lagi. Masih melihat KUHAP, latar belakangnya dan yang lainnya. Kita melihat spontanitas dan solidaritasnya seperti apa,\" jelasnya.
Sementara itu, Polres Bengkulu terus mengungkap siapa-siapa saja tahanan yang terlibat dalam aksi kerusuhan dan pembakaran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero Kota Bengkulu. Pasalnya, setelah merilis penetapan 17 tersangka pada Minggu (27/3) dan 8 tersangka baru pada Rabu (30/3) lalu, kepolisian kembali menetapkan 2 tersangka tambahan pada Kamis (31/3) siang. \"Lima hari yang lalu 25 tersangka sudah kita tetapkan, sekarang bertambah lagi menjadi 27 tersangka,\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, kemarin.
Diceritakan Kapolres, dalam melakukan proses penyelidikan terhadap peristiwa maut yang menewaskan 5 tahanan itu, Polres Bengkulu tidak menemukan kendala apapun. Berawal dari penetapan tersangka yang disangkakan dengan pasal kumulatif 187 ayat (3), pasal 160 dan pasal 170 KUHP, berinisial EK.
\"Pertama kita tetapkan satu tersangka beinisial EK, dia kita kenakan sangkaan kumulatif yaitu dia melanggar pasal 187 ayat (3) menyebabkan meninggal dunia, menyuruh dan turut serta, pasal 160 karena menghasut dan 170 KUHP,\" ujarnya.
Kemudian, Kapolres mengatakan, pada Minggu (27/3) kepolisian kembali menetapkan 2 tersangka yang melakukan pembakaran di kamar nomor 4 Blok A, berinisial NP dan MB yang telah disangkakan dengan pasal 187 ayat (3) KUHP. Serta 14 orang tahanan yang melakukan aksi pengerusakan secara bersama-sama dan telah dikenakan pasal 170 KUHP.
\"Lalu, hari selasa kita menetapkan lagi 8 tersangka yaitu AW, yang melakukan pengerusakan dan pembakaran di kamar 17 Blok A. Dia kita sangkakan dengan kumulatif dan 7 tersangka yang melakukan pengerusakan bersama-sama,\" tuturnya.
Lalu, seakan hatinya tak terpuaskan karena kejadian pembakran itu memakan korban jiwa tak bersalah, kepolisian kembali menetapkan dua orang tersangka yang menghuni kamar 17 Blok A. Kedua tersangka tambahan itu terlibat melakukan pengerusakan.
\"Kemudian hari selasa kita sudah menetapkan kemabali dua tersangka pengerusakan, berinisial RK dan SM tahanan pidana umum,\" ungkapnya.
Dijeaskan Kapolres, Penanganan hukum yang akan diberikan kepada tahanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, nantinya akan dikelompokan menjadi tiga kontruksi (proses) hukum. Yaitu, pertama masalah tersangka yang melakukan penghasutan dan tersangka yang memprovokasi, EK dan tersangka yang menyuruh dan melakukan pembakaran,NT MD dan AW.
\"Kalau yang melakukan pengerusakan sebelah kiri 14 tersangka, sebelah kanan ada 9 tersangka, ini kita masih akan melakukan pendalaman-pendalaman penyidikan, bila ada perkembangan pasti akan kita sampaikan,\" tutup Kapolres.
Selain itu, Kapolres menambahkan, satu orang tahanan yang sempat diberi perawatan intensif oleh tim perawat Rumah Sakit Bhayangkara, telah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring. Serta masing-masing tahanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, ialah 17 tahanan narkoba dan 10 tahanan pidana umum.
\"Tahanan yang sempat dirawat di RS Bhayangkara sekarang sudah dibawa ke Lapas Bentiring, kalau masing-masin tersangka itu 17 orang tahanan kasus narkoba dan 10 orang tahanan pidana umum,\" tutup Kapolres. (CW6)(722)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: