Belum Ikut Cakep, Guru Jadi Kepsek

Belum Ikut Cakep, Guru Jadi Kepsek

\"Faizal

KOTA MANNA, BE - Mutasi kepala sekolah (kepsek) di jajaran Dinas Dikpora Bengkulu Selatan sebanyak 110 orang belum lama ini, disorot anggota DPRD BS. Pasalnya, dari 110 mutasi kepsek itu, banyak guru yang belum memenuhi syarat dipromosi menjadi kepsek.

\"Kami menerima laporan ada guru belum ikut pendidikan calon kepala sekolah (cakep), ada 10 orang, namun sudah dipromosikan,\" ujar Ketua Komisi III DPRD BS, Faizal Mardianto SH didampingi anggota lainnya, Haswat, Senin (28/3).

Tidak hanya itu, ada juga guru yang dipromosikan menjadi kepsek, padahal yang bersangkutan belum berpendidikan S1 atau sarjana pendidikan.

Dari laporan yang diterima, yang bersangkutan hanya lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) atau setara SMA sederajat.

Selain itu juga, Faizal sangat menyesalkan menjelang siswa menggelar ujian Nasional (UN), kepsek mereka diganti, sehingga bisa mengganggu pelaksanaan UN yang sudah disusun oleh sang kepsek.

Sebab itu Faizal memastikan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) BS, Ahmat Waif MM hari ini pukul 10.00 WIB di ruang kerja Komisi 3.

\"Kami akan panggil Kadisdikpora, sebab kalau benar laporan yang kami terima, kami khawatir pendidikan di BS bukannya semakin maju namun semakin ambruk, sehingga nantinya disaat hasil UN siswa rendah, maka mutasi kepsek bisa menjadi kambing hitam,\" terang Faizal.

Sebaiknya Jangan Dulu Ada Mutasi

Mutasi 110 kepsek dan rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemda BS saat disesalkan oleh Ketua Komisi 3 DPRD BS, Faizal Mardianto SH.

Menurutnya, pelaksanaan mutasi itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab syarat seorang kepala daerah untuk menggelar mutasi minimal setelah 6 bulan dilantik.

Sedangkan mutasi kepsek, kepala daerah baru satu bulan setengah dilantik. Kemudian jika mutasi pejabat digelar April, maka kepala daerah itu baru dua bulan.

Sedangkan masa 6 bulan itu diperkirakan Agustus mendatang. \"Kami mendukung kegiatan Bupati untuk kemajuan BS seperti mengisi jabatan yang kosong sebelum masa waktu 6 bulan, namun kalau pejabat sudah dimutasi diluar ketentuan itu, sepertinya itu bukannya kebijakan yang tepat,\" ujarnya.

Dikatakan Faizal, jika ada pejabat yang tidak memberikan hormat atau tidak menuruti perintah alias membangkang, seharusnya Bupati memanggilnya terlebih dahulu, kemudian diberikan pembinaan.

Jika dibina tidak berhasil, bupati baru bisa memutasikannya setelah 6 bulan menjabat.

\"Kalau ada pejabat yang membangkang, bisa dibina, setelah ketentuan 6 bulan silakan dimutasi. Kalau dimutasi saat ini, masyarakat BS nanti bisa menilai sikap bupati tidak sesuai dengan ucapan saat mau dilantik yang menyebutkan tidak akan dendam pada pejabat atau lawan politik,\" tutup Faizal.

Sebelumnya, Bupati BS, H Dirwan Mahmud SH menyatakan, dengan banyaknya pejabat yang membangkang dan tidak mau menuruti perintahnya, dirinya memastikan April akan menggelar mutasi pejabat dan siap mengambil resiko jika Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat itu nanti di gugat bawahannya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: