Dapat Banyak Penolakan, Kenaikan Iuran BPJS Akan Tetap Diberlakukan

Dapat Banyak Penolakan, Kenaikan Iuran BPJS Akan Tetap Diberlakukan

\"Logo+BPJS+KESEHATAN+center\"

BENGKULU, bengkuluekspress.com - kepala BPJS Kesehatan Cabang Provinsi Bengkulu Syaiful AAAK menegaskan kenaikan iuran BPJS tetap akan diberlakukan mulai 1 April 2016 mendatang. \"Masih tetap diberlakukan sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) nomor 19 tahun 2016,\" ujar Syaiful, Senin (28/03/2016). Dikatakan Syaiful kenaikan iuran tersebut akan tetap dilakukan selagi Presiden RI Jokowi belum membatalkan Perpres tersebut. \"Jika belum ada pembatalan presiden, ya lanjut terus,\" ucapnya. Pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang. Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan, kelas II naik dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan, dan kelas I naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan. Kenaikan  tersebut mendapat penolakan dari DPR RI. Komisi IX menilai kenaikan iuran BPJS tidak pro terhadap rakyat kecil. Untuk itu mereka meminta penyesuaian iuran tersebut ditunda. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: