Dugaan Korupsi Lahan MAN 2 Bengkulu, Anggaran 7,5 M Harga Tanah 3 M
BENGKULU, BE - Kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bengkulu, mencapai Rp. 4,5 miliar. Sejumlah uang tersebut diduga dinikmati kedua tersangka yakni Misrip, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 dan M Rozali Djafri, calo tanah. Bahkan diduga masih ada pihak lain yang ikut menikmati uang negara tersebut.
\"Tidak menutup kemungkinan tersangka itu akan mengembang (bertambah), tetapi sekarang masih dua orang ini dulu, nanti akan kita sidik dan dalami, serta kita kembangkan lagi,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, belum lama ini.
Menurut Kapolres, kemungkinan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan korupsi pengadaan lahan MAN 2, tidak hanya kedua tersangka itu saja. Oleh sebab itu, meskipun harus memakan waktu panjang, pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kegiatan yang menggelontorkan dana sebesar Rp 7,5 miliar tersebut.
Untuk diketahui, tahun 2013 MAN 2 Kota Bengkulu membeli tanah seluas 1,5 hektare dengan harga Rp 7,5 miliar, belum dipotong pajak. Tanah tersebut milik Rifa’i Umar yang mana jual belinya dikuasakan pada Rozali.
Hasil penjualan itu, sebesar Rp 3 miliar diserahkan pada Rifa’i dan sisanya diambil Rozali. Tanah yang terletak di Jl Depati Payung Negara Kelurahan Pekan Sabtu tidak jauh dari asrama haji ini hanya dibeli dengan harga Rp 3 miliar kepada pihak ahli waris sedangkan dana yang dikucurkan langsung dari pusat adalah Rp 7,5 miliar. Selain itu, pihak yang menjual tanah tersebut tidak memiliki sertipikat. Tanah tersebut sampai saat ini belum dimanfaatkan dan tidak jelas peruntukannya.
Tahan 2 Tersangka Penyidik Polres Bengkulu sudah menahan kedua tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar. Keduanya merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bengkulu. Kapolres saat ekspose di Mapolresta Bengkulu, Rabu (23/3), mengatakan, salah satu alasan ditahannya kedua tersangka itu karena tidak kooperatif. (cw6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: