Terancam 5 Tahun

Terancam 5 Tahun

\"a_kriminal_bengkulu_4\"TUBEI,BE - Dua tersangka pencuri mesin traktor sepertinya bakal lama mendekam di penjara. Tersangka RC (21) dan RI (30) terancam dihukum penjara selama 5 tahun. Atas perbuatannya mencuri 6 unit mesin traktor milik petani di areal persawahan. Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan SH didampingi KBO Rekrim Ipda M Rifa\'i SSos saat diwawancarai BE kemarin (25/5) menuturkan, RC dan RI, warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Sakti itu telah mencuri 6 unit mesin traktor dari beberapa lokasi berbeda. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Termasuk juga penadah berinisial Ja (35) warga Desa Atas Tebing Kecamatan Lebong Atas. Ketiga pelaku tersebut, terancam hukuman diatas 5 tahun. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, sedangkan untuk tersangka Ja dijerat dengan pasal 480 KUHP. \"Berkas ketiganya sudah dilimpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) Kejari Tubei. Saat ini kita masih menunggu penelitian oleh JPU atas pelimpahan tahap pertama ini, \" Jika nantinya berkas itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, maka dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, yaitu tersangka dan barang bukti. \"Bila BP (Berkas Perkara, red) dinyatakan P19 atau belum lengkap, kita segera lengkapi kekurangannya sesuai dengan petunjuk jaksa,\" jelas Rifa\'i.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: