Warga Serobot HGU Eks PT PM

Warga Serobot HGU Eks PT PM

\"DENDILEBONG UTARA,BE - Saat ini warga sudah mulai menyerobot lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kopi Perseroan Terbatas Perkebunan Mangkuraja (PT PM). HGU yang perizinannya sudah berakhir pada tahun 2015. Ironisnya, penyerobotan lahan itu diduga melibatkan perangkat desa yang ada di Kecamatan Lebong Selatan. Menindaklanjuti agar penyerobotan tersebut tidak berlanjut Pemda Lebong diminta secepatnya memasang patok larangan menguasi lahan bekas HGU tersebut. \"Saya bersama Kapolsek Lebong Selatan sudah melakukan pengecekan ke lokasi eks HGU PT Perkebunan Mangkuraja. Setelah mendapatkan laporan dari Kepala Desa Mangkurajo sudah ada warga yang mematok HGU tersebut. Ternyata memang benar kondisinya sudah dikapling-kapling,\" jelas Camat Lebong Selatan Reko Haryanti SSos MSi pada BE kemarin (23/3). Dikatakan Camat, ia sudah menegur perangkat desa yang mengkapling HGU tersebut agar melarang warga menyerobot lahan eks HGU tersebut, namun tidak diindahkan. \"Pemda harus cepat bertindak melarang warga menyerobot lahan tersebut. Minimal di lokasi tersebut dibuat papan larang sehingga tidak muncul permasalahan dikemudian hari,\" kata Reko. Anggota DPRD Lebong A Bursani SSos mengungkapkan, dewan meminta bidang aset DPPKAD Lebong secepatnya menyelamatkan aset lahan eks HGU PT Mangkuraja tersebut. Karena setelah izin lahan HGU berakhir, maka lahan tersebut menjadi aset daerah. Sebelum ditetapkan lahan tersebut akan dikelola oleh pemda ataupun hak pengelolanya diberikan kepada pihak lain. \"Kita sendiri dari DPRD akan turun ke lokasi untuk mengetahui kondisi yang terjadi di eks HGU tersebut,\" ucap Bursa. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: