Pemkot Bengkulu Penuhi Undangan KASN, Ini Hasilnya….

Pemkot Bengkulu Penuhi Undangan KASN, Ini Hasilnya….

\"Walikota_Rekomendasi\"

JAKARTA, bengkuluekspress.com – Langkah Pemerintah Kota Bengkulu untuk menyelesaikan polemik mengenai legalitas tim pansel Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan pejabat yang dinonjobkan di lingkungan Pemkot Bengkulu telah mendapati titik terang. Pasalnya, Senin (21/03/2016), Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan didampingi pakar hukum tata negara Bengkulu Dr. Elektison Somi, tim Pansel JPT Pratama Dr. Zakaria, Sekda Kota Marjon, M.Pd, Kepala BKD Kota M. Husni, M.Si, dan Kabag Humas Dr. H. Salahuddin Yahya, M.Si, serta Sekretaris DPW Partai Nasdem Erna Sari Dewi, SE, berangkat ke Jakarta  memenuhi undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kedatangan Walikota H. Helmi Hasan dan rombongan ke KASN ini untuk mengklarifikasi rekomendasi yang dikeluarkan KASN Nomor : B-193/KASN/2/2016 tanggal 2 Februari 2016 yang lalu. Dalam pertemuannya ini, Walikota dan rombongan langsung bertemu dengan Ketua KASN Prof. Sofian Effendi, 2 komisioner KASN Tasdik Kinanto dan Waluyo, serta asisten bidang pengaduan KASN Sumardi, dan juga perwakilan dari BKN Bariadi Sani Raharjo. Dalam klarifikasi yang berlangsung alot selama kurang lebih 4 jam di Kantor KASN tersebut, dibahas semua kronologis pejabat Pemkot Bengkulu yang dinonjobkan, termasuk proses seleksi JPT yang telah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu. Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan mengatakan bahwa empat surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh KASN merupakan suatu surat rekomendasi yang keliru dan tidak didasarkan atas keputusan yang objektif, karena tanpa dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke pihak Pemkot Bengkulu. “Pemkot taat kepada KASN, justru Pemkot Bengkulu yang pertama sekali menerapkan undang-undang ASN dalam tahapan ini. Lalu kenapa ketika semua sudah dilakukan sesuai dengan tahapan dan diketahui oleh KASN, tiba-tiba beberapa waktu lalu muncul rekomendasi dari KASN untuk melantik pejabat yang telah dinonjobkan,” ungkap Helmi Hasan. Ditambahkannya,  pejabat yang telah dinonjobkan itu, beberapa bulan sebelum  telah dilakukan evaluasi oleh BKD Kota Bengkulu dan tim Pansel. Hasil evaluasi  tersebut,  pemkot memutuskan untuk menggantikan mereka dengan pejabat yang lebih berkompeten. \"Hal ini dilakukan  demi kemajuan roda  pemerintahan Kota Bengkulu,\".

Sementara itu, Dr. Elektison Somi selaku pakar hukum  tata negara Bengkulu juga mempertanyakan SOP (Standar Operasional Prosedur) penyidikan yang dilakukan KASN. Menurutnya mengapa KASN cenderung memvonis apa yang telah dilakukan oleh pemerintah kota Bengkulu,  dimana hal tersebut dianggap  bertentangan dengan aturan yang ada. “Dalam mengambil keputusan yang  melanggar aturan harus ada gelar perkara. Saya meyakini bahwa keputusan dalam rekomendasi KASN yang lalu tidak dilakukan gelar perkara. Rekomendasi yang dikeluarkan KASN tersebut yang diantaranya berbunyi Dr. Zakaria melakukan pelanggaran, ternyata berdampak hukum bagi yang bersangkutan,” ungkap Elektison. Kemudian dalam kesempatan yang sama, Dr. Zakaria mengungkapkan dirinya diminta menjadi pansel JPT Pratama, itu sudah dalam kapasitas akademisi (kepakarannya), bukan mengatas namakan sebuah institusi atau perguruan tinggi, sehingga tidak mengharuskan dirinya mendapat izin dari dekan maupun rektor.

\"Pernyataan ini pun dibenarkan oleh Ketua KASN,\"terangnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi juga selaku sebagai Sekretaris DPW Partai Nasdem, yang juga ikut dalam memenuhi undangan dari KSAN menuturkan bahwa kejadian ini hampir sama halnya dengan kejadian yang dialami, Almarhum Firdaus Rosyid.

\"Saat beliau menjadi pansel, beliau sudah tidak lagi terlibat sebagai pengurus partai Nasdem,” ujarnya  sembari memperlihatkan surat yang ditandatangani langsung oleh pimpinan Partai Nasdem Surya Paloh. Merespon penjelasan dari Walikota dan pakar. Ketua KASN, Prof. Sofian Effendi  mengapresiasi sikap pemerintah kota Bengkulu yang berniat menyelesaikan polemik dengan mengklarifikasi secara kronologis dan teliti. “ Kami pun akan menjadikan masalah ini sebagai pelajaran bagi KASN sebagai lembaga yang baru berdiri. Bahkan Kota Bengkulu direncanakan jadi pilot project implementasi UU ASN di Indonesia,”. ujarnya Terkait rekomendasi yang beberapa waktu lalu dikeluarkan oleh KASN. Hal ini  didasari atas kajian dan data-data yang diterima oleh KASN dari pelapor. “Setelah kami mendengarkan dan didukung dengan data-data dari Pak Walikota dan rombongan maka kita bisa mengeluarkan kesepakatan bersama yang telah dipertimbangkan dan tidak merugikan pihak-pihak lain,” jelasnya.

Pertemuan yang berlangsung alot tersebut, akhirnya menghasilkan 3 kesepakatan, yaitu Pertama, bahwa akan dilakukan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Bengkulu untuk mendapatkan calon terbaik yang diikuti oleh seluruh aparatur Sipil negara yang telah memenuhi persyaratan dan dilaksanakan oleh pansel yang dibentuk oleh Walikota selaku PPK di pemerintah kota Bengkulu. Kedua, pansel yang telah dibentuk oleh Walikota berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 116 Tahun 2015, tentang Pembentukan panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah kota Bengkulu tertanggal 30 Juli 2015. Sehingga Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 125 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tertanggal, 24 Agustus 2015,  dan Surat Keputusan Walikota Nomor 151 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 125 Tahun 2015 yaitu Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tertanggal 5 Oktober 2015 dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan. Dimana khusus anggota pansel dari unsur akademisi tidak memerlukan izin dari Pimpinan Perguruan Tinggi sebagai persyaratan anggota pansel. Ketiga, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kesepakatan butir 1 diatas, Walikota Bengkulu akan berkoordinasi dengan KASN. Kesepakatan bersama ini pun secara langsung ditandatangani oleh Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan dan Ketua KASN Prof. Sofian Effendi yang saksikan oleh peserta pertemuan yang hadir serta para jurnalis dari beberapa Media. (one/rls)

(one/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: