Kabur 7 Bulan, Buronan Diringkus Polsek Lais

Kabur 7 Bulan, Buronan Diringkus Polsek Lais

 \"kriminal_penjara_tangkap_polisi_1-01\" LAIS, BE - Jajaran Polsek Lais akhirnya meringkus TH (43), warga Kecamatan Lais yang melarikan diri ke Pulau Lintang, Provinsi Jambi. TH merupakan pelaku penganiayaan terhadap Mawardi, warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Agustus 2015. Pelaku menganiaya korban dengan cara menusukkan tombak ke badan korban hingga korban terluka parah, dan sempat kritis di rumah sakit. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kapolsek Lais, Iptu Andi Ahmad Bustanil mengatakan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di Pulau Lintang, Provinsi Jambi. Bekerja sama dengan Polsek setempat, Polsek Lais bergerak menjemput tersangka di tempat persembunyiannya. \"Saat ini tersangka sudah kami amankan, sedang dalam perjalanan menuju Polsek,\" jelas Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon. Lanjut Kapolsek, permasalahan pribadi dibesar-besarkan oleh pelaku sehingga nekat menganiaya korban sampai terluka parah. Beruntung saat korban terluka parah, warga sekitar cepat membawa korban ke puskesmas dan dari pukesmas langsung di bawa ke rumah sakit. \"Memang tidak sempat menghilangkan nyawa korban, namun laporan tetap ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku. Kasus ini masuk kedalam penganiayaan berat,\" demikian Kapolsek.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: