141 Pasutri Nikah Isbat
KEDURANG, BE - Sejumlah pasangan suami isteri (pasutri) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang belum memiliki buku nikah, akhirnya dinikahkan secara isbat oleh Pengadilan Agama (PA) BS.
Kepala PA BS, Drs H Syazili SH MH mengungkapkan, untuk tahun 2016 ini, pasutri yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah tercatat sebanyak 141 pasang.
Rinciannya, 44 pasang di Kecamatan Kedurang, 30 pasang di Air Nipis, 45 pasang di Ulu Manna dan Pino, serta 22 pasang di Pino Raya. Pasangan ini dinikahkan secara isbat di wilayah kecamatan masing-masing, atau di kantor camat terdekat. Seperti Selasa (15/3) pagi, 44 pasutri dinikahkan di kantor Camat Kedurang, Rabu (16/3) di kantor Camat Air Nipis, Kamis (17/3) di kantor Camat Ulu Manna dan Pino, serta Selasa (22/3) di kantor Camat Pino Raya.
\"Dengan nikah isbat ini, pasutri bisa memiliki buku nikah, sehingga saat dibutuhkan mereka bisa menunjukkan bukti kalau mereka sudah menikah,\" ujar Syazili.
Sementara Cadi (43), warga Desa Bumi Agung, Kedurang, salah satu pasangan yang nikah isbat, kepada BE menyatakan, ia dan istri sudah menikah pada 1990 lalu. Waktu nikah sebelumnya sudah dipimpin oleh juru nikah dari kantor urusan agama, namun karena saat nikah belum ada foto, ia enggan mengurusnya, sehingga tidak memiliki buku nikah.
Akibat tidak punya buku nikah, ia sempat kebingungan saat anaknya mau masuk SD. Sebab saat itu, pihak sekolah minta syarat akte kelahiran dan kartu keluarga, sedangkan syarat untuk membuat KK dan akte harus ada buku nikah.
Agar anak bisa sekolah, akhirnya diakali kepala keluarga istrinya, sedangkan nama dirinya tidak dicantumkan.
\"Saya ini bahkan sudah punya cucu, namun saat anak mau masuk sekolah, saya sadar betapa pentingnya buku nikah, untuk masukan anak ke SD harus ada buku nikah. Saya sudah pengalaman kesulitan masukan anak ke SD hanya karena tidak ada buku nikah,\" tuturnya kepada BE sebelum mengikuti nikah isbat di kantor Camat Kedurang, Selasa (15/3).
Sementara itu, Bupati BS, H Dirwan Mahmud SH mengimbau, bagi warga BS yang sudah nikah namun belum memiliki buku nikah, bisa melakukan nikah isbat. Sebab, buku nikah sangat penting sebagai bukti bahwa mereka pasangan yang sah.
\"Bagi yang belum ada buku nikah, ajukan permohonan ke PA BS, jangan sampai tidak memiliki buku nikah, sebab buku nikah sebagai bukti kalau kita pasangan yang sah,\" imbau Dirwan.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: