Polres Bengkulu Ungkap 3 Kasus Pembunuhan

Polres Bengkulu Ungkap 3 Kasus Pembunuhan

 

BENGKULU, BE - Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan, akhirnya Polres Bengkulu berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan sekaligus.

Kasus pembunuhan yang terungkap, yaitu dengan tempat kejadian perkara (TKP) depan kafe Cassablanca, depan Stadion Semarak Sawah Lebar dan dekat eks terminal Air Sebakul.

Bahkan, polisi berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku yang memiliki peran masing-masing.

\"Seharusnya ada 5 tersangka, tapi dua tersangka yang masih anak-anak kita titip ke Lapas Bentiring, sedangkan satu orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO),\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan Kapolres, lima orang pelaku pembunuhan itu diantaranya, ialah berinisial EK (18), remaja yang ditangkap di Batam, Kepulauan Riau dan berkediaman di Jalan Merpati 1 Rt. 09 Kecamatan Singgaran Pati dan DH (18), remaja yang ditangkap di rumahnya di Jalan Danau Gang 14 Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu. Kedua remaja yang masih ingusan ini, merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap Ryandi Ramadhan di depan kafe Cassablanca Pantai Panjang, pada Minggu (18/10) sekira pukul 04.00 WIB lalu.

\"Di tempat kejadian perkara (TKP) ini pelakunya ada 3 orang, yang masih DPO belum ketangkap yaitu berinisial OR,\" ujarnya.

Lanjut Kapolres, pembunuhan terhadap korban itu, berawal dari keributan yang terjadi antara korban dan pelaku. Kemudian, ketiga remaja itu mengeroyok korban menggunakan senjata tajam, sehingga Ryandi Ramadhan tewas di RSUD M. Yunus dengan luka tusuk di bagian punggung belakang, di dada dan dibagian lehernya.

\"Pasal yang kita sangkakan terhadap mereka, adalah pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun,\" tuturnya. Selanjutnya, ialah ZF (16), tuna karya yang tinggal di Jalan Semangka 3 Rt. 13 Rw. 05 Kecamatan Singgaran Pati dan MM (16), pelajar yang berkediaman di lingkungan yang sama dengan ZF. Kedua remaja yang terlibat pembunuhan terhadap Agusti di depan Stadion Semarak Sawah Lebar, pada Kamis (4/2) lalu ini, ditangkap tim Buser (buruh sergap) Polres Bengkulu di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (20/2) lalu bersama EK.

\"EK yang melakukan pembunuhan di TKP Cassablanca ini, juga terlibat di pembunuhan di TKP taman depan Stadion semarak Sawah Lebar. Dia ini, tuntutannya akan kita bedakan dari yang lain,\" tambah Kapolres.

Diceritakan Kapolres, kronologi pembunuhan yang dilakukan ketiga bocah ingusan ini, berawal dari Agusti yang tengah duduk dan berpacaran dengan teman wanitanya di sekitar TKP. Kemudian, ZF mendatangi dan memeras Agusti agar memberikan uangnya, namun karena Agusti enggan menuruti ZF langsung memukul dan 2 pelaku lainnya yang melihat ikut melakukan pemukulan tersebut.

\"Terus datanglah MM menusuk dari belakang dan datang juga EK menusuk dari depan, lalu korban meninggal saat akan dibawa ke rumah sakit Rafflesia,\" kata Kapolres lagi.

Kemudian tersangka Ridwan Sayuti alias Dwek (35), warga Desa Niur Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah yang membunuh kakak iparnya, Deri.

\"Untuk pelaku yang ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan subsider 351 ayat (3) KUHP, karena melakukan pembunuhan berencana,\" ucap Kapolres.

Menurut pengakuan Ridwan, setelah melakukan pembunuhan terhadap kakak kandung dari istrinya itu, ia merasa menyesal. Sebab, setelah menyerahkan diri dan diamankan di Mapolresta Bengkulu, ia sedih karena tidak dapat bercengkrama dengan sepasang buah hati dan istri tercinyanya.

\"Sudah tu aku nyesal membunuh kakak ipar aku, karena aku sedih idak bisa ketemu anak-anak samo istri aku. Padahal, dulu setiap hari tu main terus samo aku,\" tegasnya. (CW6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: