Larikan Gadis, Petani Kaur Diciduk
MUARA SAHUNG, BE- Lantaran membawa anak di bawah umur, seorang petani berinisial MS (35), warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur. Ia diciduk polisi lantaran membawa kabur seorang gadis, sebut saja Mawar (15), warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Minggu (21/2) lalu.
“Pelaku kita amankan karena dilaporkan orang tua korban atas laporan melarikan anak di bawah umur. Pelaku sudah kita tahan di Mapolres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Johan Andika SE SIK kemarin.
Dikatakan Kasat, pelaku diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman pelaku Desa Ulak Bandung. Pelaku diamankan setelah menerima laporan orang tua korban Sakirin (41) pada Senin (29/2) lalu. Dari laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi pelaku ternyata telah membawa kabur anak korban. Selanjutnya polisi langsung bergerak dan langsung megelandang pelaku ke Mapolres Kaur untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban dikembalikan ke orang tuanya.
“Untuk sementara ini pelaku kita amankan dengan tuduhan melarikan anak dibawah umur. Untuk selanjutnya kasus ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, korban dibawa kabur oleh MS berdasarkan laporan dari orangtua korban pada bulan Februari 2016 lalu. Kejadian itu bermula dari anak korban berpamitan dengan orang tuanya ingin jalan-jalan dengan seorang lelaki, dimana saat itu ada seorang lelaki yang menjemput korban dengan mengunakan sepeda motor. Namun sampai beberapa hari korban belum juga pulang ke rumah. Karena tak terima anaknya dibawa kabur pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kaur. Dihadapan penyidik pelaku belum dapat dimintai keterangan pasti apa alasannya membawa korban.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: