Hewan Ternak Berkeliaran
TAIS, BE- Masih banyaknya hewan ternak berkeliaran di jalan raya di Kabupaten Seluma mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, terutama komisi II. Dewan meminta Pemda Seluma dapat melakukan sosialisasi terkait keberadaan Peraturan Daerah(Perda) tentang hewan ternak, yang telah di sahkan oleh DPRD Seluma.
“Jangan sampai perda yang telah ada tidak diketahui oleh masyarakat Seluma, terutama terkait hewan ternak yang masih berkeliaran di jalan raya,” tegas ketua Komisi II DPRD Seluma Hj Romania SH kepada BE kemarin.
Romania menegaskan, hewan ternak semestinya menjadi perhatian serius Pemda Seluma. Karena hal ini berkaitan peraturan daerah (perda) tentang peraturan memelihara hewan ternak serta beberapa perda lainnya. Seharusnya secara rutin pemda melakukan sosialisasi tentang pemeliharaan hewan ternak agar masyarakat lebih memahami aturan, larangan dan sanksi bagi para pemelihara hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing dan juga hewan ternak lainnya.
“Sosialisasi hendaknya dilakukan sampai ke pemerintahan desa (pemdes) hingga RT/RW setempat. Agar masyarakat lebih paham dan mengerti aturan main dalam pemeliharaan hewan ternak,” ujarnya.
Sosialisasi terkait perda hewan ternak ini perlu dilakukan supaya tidak merugikan orang lain. Terutama pengendara roda dua yang melintas. Karena hewan ternak yang berkeliaran menganggu pegendara. Bahkan bisa menyebabkan kecelakaan fatal bagi pengendara.
“Keberadaan hewan ternak di jalan raya memang sedikit mengganggu. Pemilik hewan ternak seharusnya bisa mengembalakannya di lapangan dengan cara diikat,” ujarnya.
Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma Drs H Rusyikin mengakui penerapan perda hewan ternak tersebut belum efektif. Mengingat Satpol PP belum bisa menjangkau 14 kecamatan yang ada. Disamping itu hewan ternak milik warga memang banyak.
“Untuk saat ini kita belum bisa melakukan razia. Mengingat perda tersebut akan direvisi,” sampainya.
Rusyikin menambahkan, keberadaan hewan ternak ini meyebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Seluma. Ditambah lagi dengan 14 kabupaten di Seluma yang terpencar. Bagian Hukum Pemda Seluma saat ini sedang melakukan revisi terhadap perda hewan ternak ini. Sehingga penertiban dan penindakan pelanggaran hewan ternak nantinya bisa dilakukan oleh kecamatan.
“Penerapan perda yang ada bisa saja dilakukan, namun jika hewan ternak warga Semidang Alas Maras(SAM) tertangkap akan membutuhkan waktu untuk mengambilnya kembali. Kasihan warga yang akan menjemputnya,”sampainya kepada BE. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: